Jamaah menjaga jarak dan mengenakan masker saat pelaksanaan shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Masjid Raya Senapelan Pekanbaru, Riau, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/pras.
LENSAPANDAWA.COM – Sebanyak 1.380 masjid dan mushala di Kota Pekanbaru segera dioperasionalkan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir, Kamis (28/5) dan kota ini sedang menyiapkan diri menuju tatanan normal baru (new normal).
"Aktivitas beribadah sudah bisa dilakukan di rumah ibadah, akan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan jaga jarak, pakai masker, cuci tangan guna meningkatkan disiplin dalam upaya pencegahan COVID-19," kata Wali Kota Firdaus dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (29/5).
Menurut dia, rumah ibadah sudah bisa beroperasi dalam kondisi normal baru, namun diharapkan pengurus agar menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Ia mengatakan saat Umat Muslim tiba di masjid nantinya ada pengaturan jarak shaf dan jamaah masjid tidak bisa berjabatan tangan secara langsung. Ketika jamaah hendak masuk masjid terlebih dahulu harus mencuci tangan dengan sabun, membawa sajadah sendiri, sedangkan jamaah yang dalam kondisi sakit disarankan beribadah di rumah saja.
Untuk pengaturan teknis operasional rumah ibadah dilakukan Kepala Kantor Kemenag Pekanbaru, MUI dan pimpinan lembaga dakwah.
Alasan beroperasinya masjid karena tingkat penularan COVID-19 cenderung menurun usai PSBB tahap III selain itu tidak ada kasus baru sejak 21 Mei 2020.
"Namun demikian masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dalam beraktivitas gunakan masker dan mencuci tangan, seraya waspadai arus kedatangan dari luar Riau, khususnya yang berasal dari zona merah. Jadi perlu langkah preventif RT/RW dan masyarakat setempat untuk mengawasi kedatangan masyarakat dari luar daerah," katanya.
Kemudian untuk rumah ibadah, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Apakah beribadah langsung bergeser dari rumah ke masjid? Ini bukan serta merta, tetapi akan mengacu kepada keputusan Menteri Agama dan fatwa MUI. Jadi seperti apa aturannya, kita tunggu dulu aturan yang jelas dari pusat.
Sekretaris MDI Kota Pekanbaru, Erman Gani menyambut baik kebijakan dari Walikota Pekanbaru dalam normal baru. Apalagi sudah menghadirkan lembaga dakwah bersama Kantor Kementerian Agama Pekanbaru dan MUI Pekanbaru dalam membahas aktivitas kembali di rumah ibadah.
"Jadi kami dipersilahkan untuk musyawarah dalam rangka penerapan normal baru, khususnya untuk operasional rumah ibadah," katanya.*
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.