1.525 TKI berangkat ke Negeri Sabah Malaysia melalui Nunukan

0
337
1.525 TKI berangkat ke Negeri Sabah Malaysia melalui NunukanTKI ilegal yang dideportasi Malaysia ke Kabupaten Nunukan karena melakukan pelanggaran kriminal maupun keimigrasian di Negeri Sabah

LENSAPANDAWA.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kalimantan Utara mencatat 1.525 warga negara Indonesia yang berangkat untuk bekerja di Negeri Sabah Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka pada tahun 2019.

Data yang diperoleh berjumlah 1.525 orang yang khusus menggunakan paspor 24 halaman dan ada pula paspor 48 halaman yang diterbitkan melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di Kantor Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI Nunukan.

Kepala Seksi TIK KIM Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Lukie Reza Kusumah di Nunukan, Jumat menyatakan dari 1.525 TKI yang berangkat ke Negeri Sabah tahun lalu terdiri dari 1.180 laki-laki dan 345 perempuan.

Namun dari 7.422 WNI yang berangkat ke Negeri Sabah menggunakan paspor 48 halaman atau paspor kunjungan tidak tertutup juga ada diantaranya berangkat bekerja di negeri jiran. Dimana paspor 48 halaman ini harus dicap setiap bulan atau bisa juga dijamin oleh majikan masing-masing.

Lukie menambahkan, TKI yang berangkat ke negeri jiran melalui Kabupaten Nunukan ini tidak semua dokumen yang digunakan terbitan Kantor Imigrasi Nunukan. Bisa saja paspor mereka diterbitkan di Kantor Imigrasi Parepare, Sulsel, NTT dan Sultra atau asal daerah TKI bersangkutan.

Para TKI ini berangkat keluar negeri melalui pintu Tenpat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here