Sejumlah petugas kepolisian memeriksa kendaran pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (2/5/2020).. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.
LENSAPANDAWA.COM – Polri mencatat selama 15 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga 8 Mei 2020, telah menghalau sebanyak 35.945 kendaraan pemudik.
Mereka diminta putar balik oleh petugas karena terindikasi kuat hendak melakukan perjalanan mudik.
"Total ranmor yang diputar balik selama 15 hari pelaksanaan operasi sebanyak 35.945 kendaraan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu (9/5) malam.
Jumlah tersebut merupakan data kumulatif di tujuh Polda dari Lampung hingga Jatim.
Untuk data kendaraan pemudik yang diputar balik pada 8 Mei 2020, tercatat ada 1.875 kendaraan. Rinciannya, Polda Metro Jaya menghalau 778 kendaraan, Polda Jabar menghalau 365 kendaraan, Polda Jateng menghalau 185 kendaraan, Polda Jatim menghalau 323 kendaraan, Polda DIY menghalau 15 kendaraan, Polda Banten menghalau 166 kendaraan dan Polda Lampung menghalau 43 kendaraan.
"Untuk tanggal 8 Mei, (kendaraan pemudik yang diputar balik) ada 1.875 kendaraan," kata Argo.
Sebanyak 171 ribu personel gabungan Polri-TNI dan instansi terkait melaksanakan Operasi Ketupat 2020 dalam rangka mengawal larangan mudik Lebaran 2020 selama masa pandemi virus COVID-19. Mereka bertugas sejak 24 April hingga 31 Mei 2020 atau H+7 Lebaran.
Pemerintah kemudian mengeluarkan aturan yang merinci penumpang yang boleh menggunakan moda transportasi umum dan kembali membuka akses transportasi umum sejak Kamis (7/5) untuk penumpang tertentu dengan syarat yang ketat. Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Namun demikian Pemerintah menegaskan bahwa untuk mudik tetap dilarang. Orang-orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan pun wajib memenuhi syarat yang ketat. Salah satu kriteria penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian adalah yang menjalankan tugas negara.
Selain pejabat negara, mereka yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah adalah petugas yang mendistribusikan kebutuhan logistik.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.