Kemenkominfo Sebut Kimi Hime Melanggar Unsur Susila UU ITE

0
165
Kemenkominfo Sebut Kimi Hime Melanggar Unsur Susila UU ITEKimi Hime. (Screenshot via instagram (@kimi.hime))

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan konten YouTuber Kimberly Khoe alias Kimi Hime diduga melanggar  unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kemenkominfo sebelumnya mengatakan Kimi Hime belum melanggar unsur pornografi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008.

Namun, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu meralat pernyataan tersebut dan mengungkap Kimi Hime diduga melanggar pasal 45 UU ITE.

“Muatan keasusilaan dalam UU ITE lebih luas dari pornografi dalam UU Nomor 44 nomor 2008 yang menyebutkan menampilkan ketelanjangan,” kata Ferdinandus dalam jumpa pers, Rabu (27/7).

Kimi dianggap secara terang-terangan mendistribusikan muatan konten yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 45, orang yang melanggar kesusilaan bisa dipidana dengan maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling Rp1 miliar.

Ferdinandus berharap para konten kreator tetap menghasilkan konten yang positif. Ia mengatakan konten-konten Kimi Hime banyak mengandung keasusilaan dari segi judul, thumbnail, hingga gestur di dalam video.

“Kami harap setidaknya dia (Kimi) perhatikan anak-anak muda agar jangan terkontaminasi. Ketika anak-anak lihat video, anak-anak tidak memikirkan hal yang tidak-tidak,” ujar Ferdinandus.

Sebelumnya, Nando menjelaskan Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) meminta agar Kemenkominfo memblokir konten-konten Kimi karena dianggap mendekati pornografi.

Konten Kimi cukup meresahkan karena para subscribers (orang yang berlangganan) konten Kimi Hime di YouTube kebanyakan adalah anak-anak.

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Kimi melalui akun Instagram namun belum direspons.

Berita sebelumya445 JCH Kloter 20 BTH berangkat ke Jeddah
Berita berikutnyaAktivitas jamaah saat senggang dari nongkrong hingga belanja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here