Polda Kalsel : Jaringan pengedar libatkan anak jadi kurir

0
195
Polda Kalsel : Jaringan pengedar libatkan anak jadi kurirKabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro. (antara/foto/firman)

LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur jadi kurir.

"Tersangka RD masih berusia 15 tahun dan dia terlibat jaringan peredaran narkoba yang kami ungkap," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Minggu.

RD tak sendiri, dia ditangkap bersama pengedar lainnya MP (39) saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjamasin Barat, Kota Banjarmasin.

"Barang bukti ditemukan 5 paket sabu siap edar total berat 5,1 gram," kata Sigit.

Terungkapnya peredaran narkotika yang melibatkan seorang anak di bawah umur itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu.

Kedua tersangka ditangkap karena mengedarkan sabu. (antara/foto/firman)

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk kedua tersangka.

Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun

Narkotika.

Atas kasus tersebut, Sigit mengaku miris atas keterlibatan seorang anak dalam peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu bermula dari penyalahgunaan terlebih dahulu, kemudian meningkat menjadi turut mengedarkan karena kebutuhan untuk tetap bisa mengonsumsinya.

"Biasanya oleh pengedar, seorang anak dicekoki narkoba dulu kemudian baru diajak ikut mengedarkan. Ini salah satu modus untuk melibatkan anak-anak dalam peredaran yang dijadikan sebagai kurir," tandas Sigit.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here