Ilustrasi (REUTERS/Axel Schmidt)
LENSAPANDAWA.COM – Tim kuasa hukum YouTuber Kimi Hime mengakui ada beberapa konten video yang telah dihilangkan dari kanal Kimi Hime. Kuasa hukum Kimi Hime menyebut kliennya telah melakukan pemblokiran sendiri terhadap terhadap konten video di saluran YouTube miliknya.
Pada hari Selasa (23/7) Kimi Hime memiliki 467 konten video. Pada Senin (29/7), Kimi Hime hanya memiliki 407 konten video. Kuasa hukum Irfan Akhyari mengatakan pemblokiran mandiri telah dilakukan sebelum pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin (29/7).
“Sekarang memang kami batasi sementara. Sejak adanya opini di media, seolah-olah justifikasi Kimi Hime langgar UU (ITE tentang) Kesusilaan. Tapi Kimi sendiri kami batasi sehingga tidak ada polemik berikutnya. jadi kami batasi dulu sebelum ketemu Kemenkominfo,” ujar Irfan usai pertemuan antara tim kuasa hukum Kimi Hime dengan pihak Kemenkominfo di gedung Kementerian itu di Jakarta Pusat, Senin (29/7).Irfan menjelaskan 57 video yang hilang tersebut tidak dihapus oleh Kimi Hime. Sebanyak 57 video tersebut hanya disembunyikan dari publik atau di-unpublish. Akan tetapi, ada tiga video Kimi Hime yang disuspend oleh Kemenkominfo.
“Belum dihapus, ada tapi tidak dimunculkan,” kata Irfan.
Plt. Kepala Biro Humas, Ferdinandus Setu pada Kamis (25/7) lalu berharap agar Kimi Hime melakukan pemblokiran mandiri terhadap video yang mengandung melanggar unsur kesusilaan.Mengadu ke Jokowi
Dalam video yang diunggah minggu lalu, Kimi Hime memberi judul “Dear Bapak Presiden Jokowi Widodo..”. Dalam video tersebut, Kimi mengadu kepada Presiden Jokowi karena menganggap videonya diblokir tanpa dasar karena tidak melanggar UU Pornografi. Padahal Kemenkominfo melakukan pemblokiran berdasarkan UU ITE lantaran dianggap melanggar kesusilaan.
Irfan menjelaskan video tersebut merupakan cara Kimi Hime sebagai seorang pembuat konten (content creator) untuk menyampaikan sebuah pendapat.
Irfan mengatakan video aduan tersebut merupakan bentuk ekspresi Kimi Hime yang dituduh melanggar unsur kesusilaan.”Kimi Hime punya cara dengan membuat video karena seorang YouTuber, dia dengan cara itu bukan kapasitas membantah tapi mempertanyakan mengenai masalah apa yang ia langgar, dan regulasinya yang mana yang ia langgar,” kata Irfan.
Oleh karena itu, kehadiran Irfan ke Kemenkominfo salah satunya adalah untuk membahas soal “kesusilaan” yang dilanggar oleh Kimi Hime. Pihak tim hukum meminta Kemenkominfo memperjelas definisi kesusilaan yang dimaksud dalam UU ITE. Hal ini pun disepakati oleh Kemenkominfo.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.