Dirilis Bulan Depan, Aturan Uji Tipe Perketat Mobil Hidrogen

0
174
Dirilis Bulan Depan, Aturan Uji Tipe Perketat Mobil HidrogenIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengantongi aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Aturan merangkum kebijakan syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor listrik di Tanah Air.

Ada berbagai jenis kendaraan ‘hijau’ yang menurut Kemenhub wajib mengikuti standar dari regulasi ‘Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik’ tersebut.

Selain kendaraan murni listrik dan dua jantung penggerak yaitu motor listrik dan mesin konvensional atau disebut hybrid, regulasi juga mengatur soal uji tipe kendaraan fuel cell hydrogen.

Kebijakan uji tipe kendaraan hidrogen tertuang pada pasal 32, isinya Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) yang menggunakan akumulator (tempat memuat energi listrik) sel bahan bakar (fuel cell) yang hambatan isolasi minimum tidak dapat dipertahankan, maka perlindungan harus dicapai dengan cara sebagai berikut:

a. 2 (dua) atau lebih lapisan isolator padat, penghalang, atau penutup yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).b. sistem pemantauan hambatan isolasi pada kendaraan bermotor listrik harus disertai dengan sistem peringatan kepada pengemudi jika hambatan isolasi turun di bawah nilai minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.c. hambatan isolasi antara jaringan tegangan tinggi dari sistem penyambung pengisi daya akumulator dan sasis listrik tidak perlu dipantau, karena sistem penyambung untuk pengisian hanya disalurkan tenaga selama pengisian akumulator.

Selanjutnya Pasal 33 menyebutkan Kendaraan bermotor dengan akumulator yang dapat diisi kembali harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. instalasi sesuai dengan instruksi yang di berikan oleh pembuat, perakit dan/atau pengimpor akumulator dan sesuai dengan uraian yang diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.b. untuk akumulator tipe traksi terbuka memiliki kipas ventilasi, saluran udara atau sejenisnya untuk mencegah akumulasi gas hidrogen.c. untuk Kendaraan Bermotor Listrik kategori L tidak boleh ada tumpahan elektrolit dari akumulator dan komponen lainnya yang menjangkau pengemudi/pengendara atau penumpang atau orang di sekitar Kendaraan Bermotor Listrik tersebut selama kondisi normal penggunaan dan/atau operasi fungsional dan saat akumulator dalam posisi terbalik.d. Akumulator dan komponennya terpasang sedemikian rupa sehingga tidak bisa terlepas dengan sendirinya saat posisi terbalik atau kendaraan dimiringkan.

Selain itu Pasal 35 ayat 1 menyebutkan bahwa emisi hidrogen pada akumulator kendaraan bermotor listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi sebagai berikut:

a. kendaraan bermotor listrik dilengkapi dengan akumulator tipe traksi terbuka dilakukan pengujian emisi.b. pengujian emisi dilakukan sesuai dengan metode UNR 136 dan UNR 100.c. emisi hidrogen harus berada di bawah 125 g selama 5 jam, atau di bawah 25 x t2g selama t2 dalam satuan jam pada prosedur pengisian normal.d. proses pengisian akumulator dan penghentian pengisian daya dikontrol secara otomatis.e. penyambungan dan pemutusan ke sumber daya tidak mempengaruhi sistem kontrol fase pengisian daya.f. kegagalan pengisian akibat kerusakan pengisi daya harus ditunjukkan secara permanen.g. sertifikat atau hasil uji unjuk kerja akumulator dalam spesifikasi yang sama dapat digunakan untuk tipe kendaraan yang berbeda.

Kemenhub menyebut bahwa regulasi uji tipe kendaraan ramah lingkungan sudah final pada tahap internal dan tinggal diproses di biro hukum. Tahap selanjutnya akan melalui proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM), baru setelah itu diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk selanjutnya diterbitkan bulan depan.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here