Menkominfo Rudiantara (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya selalu memberikan pembinaan terhadap kreator konten jika konten yang ia buat menyalahi unsur susila. Hal itu sebagaimana yang tercantum pada Undang-undang ITE Nomor 27 ayat 1 tentang kesusilaan.
“Kominfo selalu mengedepankan pembinaan apalagi sesuatu yang sifatnya bukan bertentangan langsung dengan pornografi. Pembinaan itu artinya dipanggil atau diundang dulu. Sebaiknya jangan kayak begini, itu yang dikedepankan oleh Kominfo,” kata Rudiantara kepada awak media di Museum Nasional, Jakarta, Senin (12/8).
“Walaupun fokusnya kepada pembinaan tapi tidak bisa berlama-lama juga karena kalau ternyata enggak masalah ya, enggak ada apa-apa. Tetapi kalau ternyata bahwa itu bertentangan dengan aturan yang ada ya berarti terpapar [masyarakat],” sambungnya.
Lebih lanjut, Rudiantara mengakui bahwa saat ini belum ada lembaga khusus yang menangani masalah konten dengan unsur asusila maupun pornografi. Maka dari itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terlebih dahulu melakukan pembinaan.
“Kalau yang berkaitan dengan asusila tidak ada lembaga khusus yang menangani masalah asusila maupun pornografi. Kalau itu sifatnya obvious [jelas] seperti konten radikalisme terorisme itu ada BNPT, ada lembaga yang resmi,” tuturnya.
Ditanya bagaimana tindakan Kemenkominfo selanjutnya jika seorang konten kreator masih tetap mengunggah konten yang bersifat asusila, Rudiantara menyebut pihaknya bakal melihat sisi dari masyarakat.
Artinya, Kemenkominfo melihat reaksi masyarakat setelah melakukan pembinaan terhadap konten kreator yang menyalahi aturan asusila.
“Kalau masih ngeyel, ya namanya juga pembinaan. Nah, kita harus liat dari sisi masyarakat. Ada tidak yang protes? Netizen ada yang protes, ya berarti netizen sendiri melihatnya itu [konten asusila] tidak pada tempatnya,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, salah satu konten kreator gaming perempuan Kimberly Khoe atau yang lebih dikenal Kimi Hime sempat terjerat kasus yang mana konten video yang ia unggah di akun Youtube pribadinya dianggap menyalahi unsur asusila dan pornografi.
Kemenkominfo pun sampai memblokir tiga video Kimi Hime karena dianggap vulgar. Di sisi lain, pihak kuasa hukum Kimi Hime meminta pemerintah definisi asusila pada pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.