Kepolisian Daerah Jawa Timur terus menyisir sejumlah kendaraan kategori mewah di Jatim yang diduga tak memiliki dokumen resmi kendaraan bermotor alias bodong. Hingga saat ini setidaknya ada 14 mobil mewah yang diamankan. (CNN Indonesia/Farid)
LENSAPANDAWA.COM – Tindakan pemeriksaan dokumen resmi mobil mewah di Surabaya yang berujung penyitaan oleh Polda Jawa Timur diprotes oleh kalangan komunitas pemilik mobil mewah. Salah satu kolektor mobil mewah asal Jakarta, Ahmad Sahroni, mengkritik cara polisi tersebut.
Menurut Roni, panggilan akrabnya, tidak ada alasan petugas memburu kelengkapan surat kendaraan hingga ke rumah pemiliknya. Apalagi hal tersebut dikatakan dilakukan pada malam hari.
Berdasarkan keterangan salah satu koleganya, Roni bilang ada kejadian polisi bersikeras menyita mobil meski sudah diperlihatkan surat-surat kendaraan.
“Masa iya tengah malam datang ke rumah orang dan sudah dilihatkan STNK malah tetap mau dibawa mobilnya,” kata Roni yang berperan sebagai Presiden Tesla Club Indonesia itu melalui pesan singkat, Selasa (17/12).
“Polda Jatim tau hukum tapi melakukan semena-mena atas tindakan anggotanya,” katanya lagi.
Hal lain yang disinggung Roni yakni penyitaan mobil mewah disebut kebanyakan tidak sedang melintas di jalan raya.
Polda Jawa Timur sudah menjelaskan tindakan pemeriksaan mobil mewah dilakukan di Surabaya dan Malang. Lokasi penindakan di jalan-jalan raya, pusat perbelanjaan, dan rumah pemilik.
Ada 14 mobil mewah yang disita Polda Jawa Timur, yakni lima unit Ferrari, tiga unit McLaren, dua unit Porsche, satu unit Aston Martin, satu unit Lamborghini, satu unit Nissan GTR, dan satu unit Mini Cooper.
Pemeriksaan dan penyitaan ini merupakan upaya lanjutan dari kasus Lamborghini terbakar pada pekan lalu di Surabaya. Pelat nomor Lamborghini itu dipastikan pelat palsu dan menyulut kepolisian menyelidiki lebih jauh.
Mobil Mewah Tak Semua Perlu STNK
Roni mengatakan tidak semua pemilik menjadikan mobil mewah sebagai alat mobilisasi di jalan raya. Menurut dia ada banyak juga mobil mewah yang dijadikan barang koleksi, pajangan di rumah, dan kebutuhan khusus balap di sirkuit.
Kebutuhan itu, kata Roni, tak perlu STNK. STNK merupakan salah satu dokumen resmi sebagai syarat utama kendaraan bermotor bisa dikendarai di jalan raya.
Roni memberi contoh soal kolektor yang menemukan mobil rongsok kemudian diperbaiki agar bisa menjadi pajangan di rumah.
“Nah jika sudah bagus mobilnya apa perlu lapor dan akhirnya ditangkap karena bodong? Contoh lagi mobil balap dan motor balap serta mobil test drive only yang tidak ada surat, apa itu juga mesti ditangkap?” ujar Roni yang saat ini juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR.
Dia mengatakan selama tidak dikemudikan di jalan raya, mobil mewah sudah cukup punya Form A. Menurutnya bila mobil tersebut kedapatan dikemudikan di jalan raya dengan kondisi tanpa STNK baru boleh ditindak.
Form A merupakan surat lahir kendaraan impor yang mesti dimiliki mobil mewah asal luar negeri. Form A diperoleh jika pemilik sudah melunasi bea masuk dan pajak berupa PIB (Pajak Impor Barang), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), serta PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
“Jadi ada yang sudah diberikan Form A tapi tetap mereka angkut itu mobil. Terus ada yang di bengkel setelah diperiksa surat-suratnya ada, langsung angkut juga,” kata dia.
Ia menyebut polisi boleh saja melakukan hal tersebut jika mendapat delik aduan Bea Cukai terkait keberadaan mobil impor ilegal.
Pada Senin (16/12), salah satu pemilik mobil mewah yang disita Polda Jawa Timur, Nasion Said Marcos, telah mengambil mobilnya kembali setelah menunjukkan dokumen berupa STNK, BPKP, dan bukti pembayaran pajak.
Marcos mengatakan Porsche miliknya disita polisi dari salah satu bengkel di Surabaya. Dia menyebut mobilnya berada di bengkel karena sedang ingin dicat ulang.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan belum merespons upaya kontak CNNIndonesia.com terkait protes ini. Meski begitu Luki pernah menjelaskan hanya mobil mewah tanpa dokumen resmi yang disita.
“Yang kita tarik di sini adalah yang pada saat pemeriksaan, petugas datang, tidak bisa menunjukkan surat-suratnya,” sebut Luki saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.