Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penyeludupan motor dan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12). (Foto: CNN Indonesia/Ulfa Arieza)
LENSAPANDAWA.COM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap penyeludupan motor dan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Priok yang merugikan negara. Bea Cukai mengklaim sepanjang 2019 total kerugian negara akibat penyelundupan ini sekitar Rp647,5 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan demi melancarkan niat para oknum, mereka berdalih barang tersebut adalah batu bata.
“Modus mereka macam-macam. Ini mobil bilangnya kan batu bata, ya supaya beratnya mirip. Kenapa tidak kapas, ya karena tidak make sense (masuk akal) berat segitu (dengan berat mobil),” kata Heru di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).
Dalam catatan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kasus penyelundupan pelaku tidak menyampaikan sebenarnya jenis barang pada dokumen dengan isi sebenarnya. Menurut Sri, tim di lapangan berhasil memperoleh informasi tersebut dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti untuk mencari kebenarannya.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan,” kata Sri Mulyani.
Saat melakukan pengecekan dengan metode hi-co scan kontainer akhirnya mendapati barang yang diimpor adalah berupa kendaraan roda empat. Untuk selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Data Kemenkeu mencatat periode 2016-2019, pemerintah sudah berhasil menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil mewah dan 35 unit lainnya berupa motor, mesin, serta rangka ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Perkiraan total nilai barang tersebut mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp48 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Melibatkan Importir Umum
Penyelundupan kendaraan mewah di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara disebut dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, pelaku merupakan perusahaan impor di bidang otomotif.
“Semuanya perusahaan otomotif, tapi mereka berkamuflase,” kata Heru.
Catatan Kemenkeu motor dan mobil mewah diselundupkan oleh PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Kasus penyelundupan tersebut berlangsung pada periode 2016-2019.
Heru tidak menjelaskan lebih rinci modus masing-masing perusahaan menyelundupkan kendaraan-kendaraan itu, apakah untuk dijua kembali atau sekadar barang koleksi yang tidak membutuhkan BPKB dan STNK sebagai syarat kendaraan bisa digunakan di jalan raya.
Sementara itu, ketika ditanya kemungkinan penyelundup dilakukan oleh Agen Pemegang Merek (APM) ternama di Indonesia, Heru mengaku belum mengeceknya.
Seperti diketahui kendaraan selundupan yang didatangkan dalam bentuk utuh dan terurai ke Tanjung Priok tersebut berasal dari merek ternama, yaitu Mercedes-Benz, BMW, Porsche, Toyota, Triumph, Honda, hingga Harley-Davidson.
“Aku harus cek ya [keterlibatan APM],” ucap Heru.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberantas kasus penyelundupan kendaraan ke Indonesia. Ia mengatakan sudah menetapkan tersangka atas kasus penyelundupan kendaraan di Tanjung Priok.
Berdasarkan keterangan Kemenkue, Bea dan Cukai telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH dan SS.
“Ya kami komitmen untuk terus memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara,” tutup Sri Mulyani.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.