Aturan New Normal Ojol, Sekat Plastik Hanya Disarankan

oleh
oleh
Aturan New Normal Ojol, Sekat Plastik Hanya DisarankanSekat plastik menjadi salah satu upaya pencegahan penularan wabah corona (Covid-19) sehingga pegendara dan penumpang ojek online (ojol) tidak bersentuhan langsung.(CNN Indonesia/ Rayhand Purnama)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah membuat ketentuan operasional ojek online (ojol) dan taksi online pada penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

SE itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Aturan mengenai ojol ini diatur dalam poin ketiga mengenai Standar Operasional Prosedur Bidang Transportasi Darat terkait Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Sepeda Motor dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi.

Hal pertama yang diatur yakni perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat yang lengkap dengan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu tubuh.

Kedua, perusahaan aplikasi disarankan menyediakan penyekat antara penumpang dengan pengendara. Ketiga, perusahaan aplikasi menyediakan tutup kepala atau haircap jika penumpang menggunakan helm dari pengendara.

Keempat, penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya. Kelima, pengendara menggunakan masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer.

Aturan tentang taksi online digabung menjadi satu dengan moda transportasi umum lainnya seperti bus, angkot, angkutan pariwisata, hingga taksi konvensional.

Ketentuan itu tertuang dalam poin Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagian Kendaraan Bermotor Umum.

Poin a menyebutkan hal yang harus dilakukan perusahaan angkutan umum yaitu menyeterilkan sarana transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit satu kali sehari, menjual tiket secara daring atau transaksi non tunai, dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan.

Kemudian perusahaan angkutan umum wajib memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang melalui metode rapid test.

Selanjutnya memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi masker, sarung tangan, jaket lengan panjang, dan hand sanitizer, dan mengimbau penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker.

Hanya penumpang yang sehat dibolehkan masuk kendaraan, selain itu dituntut juga menerapkan jaga jarak sosial dan mengimbau penumpang tidak berbicara selama perjalanan.

Penumpang diminta tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat, menerapkan dan mematuhu protokol kesehatan (memakai masker dan cuci tangan), dak menerapkan jaga jarak selama perjalanan. (ryh/fea)