Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jatim Lantik Sejumlah Pimpinan Daerah.
JATIM, Lensapandawa.com – Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.
Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.
Sejumlah Pimpinan GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia, masa bhakti 2022- 2027 resmi dilantik di Hotel Asida Majapahit Hall, Kota Batu, Rabu (27/10/2022).
Prosesi pelantikan dan sumpah sejumlah pimpinan GNPK-RI tersebut, dari Kota dan Kabupaten Madiun, Kabupaten Ponorogo, dan Pimpinan Kabupaten Ngawi.
Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jawa Timur, H. Surjono, S.H, M.H, menyampaikan setelah dilantik sejumlah pimpinan ini, agar langsung bergerak dan koordinasi dengan Kepala Darah Walikota maupun Bupati dalam pencegahan korupsi di wilayahnya.
“Bangsa dan negeri ini sedang menunggu integritas komitmen Presiden Republik Indonesia, untuk melaksanakan agenda reformasi menghukum mati koruptor, karena hanya itu, satu-satunya solusi mewujudkan rakyat Indonesia hidup aman, adil makmur, dan sejahtera,” kata Surjono usai Lantik sejumlah pimpinan GNPK-RI. Dikutip dari surabayapost.id
Jika ada anggota GNPK-RI yang melanggar atau menabrak anggaran dasar ketika bertugas, pihaknya tidak akan segan untuk menindak.
“Jika ada yang bermain-main menerima suap, kami GNPK RI tidak segan-segan akan melaporkan pada pihak berwajib,” ancam Surjono.
Perlu diingat lagi, menurutnya jangan sampai menerima suap atau penekanan atas tindakan-tindakan yang tidak bermoral.
“Terlebih pelantikan sudah terlaksana nanti bisa kerjasama dengan kepala daerah untuk sosialisasi tentang pencegahan korupsi. Artinya kerjasama itu bukan agenda-agenda mencari keuntungan baik untuk GNPK-RI maupun pribadi,” tegas dia.
H. Surjono, S.H, M.H kepada mediaandalas.com saat dimintai keterangan menjelaskan, “Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
“Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.” Terang Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Jawa Timur H. Surjono, S.H, M.H,.
Selain sebagai Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Timur, H. Surjono, S.H, M.H,. berprofesi sebagai advokat tersebut menambahkan, “Selain itu dalam Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
“Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Paparnya.
“Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.” Ujarnya.
“Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.” Tegasnya.
Selain itu H. Surjono, “Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.”
H. Surjono, S.H, M.H merinci beberapa faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:
1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli.
2. Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri.
3. Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban
4. Faktor kultural dan budaya organisasi, pungli dan penyuapan yang telah menjadi budaya di sebuah organisasi atau lembaga dapat menyebabkan pungli sebagai hal yang biasa
5. Terbatasnya sumber daya manusia
6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan
“Dalam kasus pungli, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dan menyelesaikan perkara pungutan liar yang dilakukan pejabat aparatur negara.” Pungkasnya.
Sementara Ketua Umum GNPK-RI, H.M, Basri Budi Utomo, menambahkan dari sejumlah 34 Provinsi, 26 diantaranya yang sudah punya SK.
“Targetnya segera buat gebrakan dalam membantu proses korupsi.Usai dilantik pimpinan empat daerah segera bergerak berkirim surat kepada pemerintah daerah setempat tentang legalitas dan keabsahan dalam pengurusan GNPK-RI,” ungkapnya.
Ini, ungkap dia, tujuannya untuk melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi. Terlebih menurut dia, GNPK-RI berdiri sudah puluhan tahun di negeri ini.
“Kami juga punya data-data terkait anggaran tiap daerah, darah maupun pusat, termasuk masing-masing SKPD. Untuk proyek, tender maupun penunjukan langsung, GNPK-RI punya datanya,” pungkas Basri. [*].