Tubaba, Lensapandawa.com – DPO 4 bulan, Pelaku penganiayaan terhadap Korban inisial L (58), warga Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik (Tbu), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres setempat.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Tubaba, IPTU H Tosira mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, tersangka Suryadi (38) warga Sumberejo, Kecamatan Tumijajar, Pelaku penganiayaan terhadap korban L dibekuk saat berada di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Pada hari Selasa (13/08/2024).
“Tim Tekab 308 sat reskrim polres Tubaba, mendapatkan informasi bahwa pelaku Suryadi pelaku buron sedang melintas mengendarai sepeda motor dijalan raya kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai dan berhenti di pinggir jalan lalu dilakukan upaya penangkapan,” ucap Tosira Rabu (14/8/2024).
Saat melakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam. Sampai akhirnya pelaku berhasil dibekuk.
“Pelaku melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam, karena tindakan pelaku membahayakan anggota kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dan pelaku berhasil diamankan di bawa ke Mapolres Tubaba,” ujar Tosira,
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira 4 (empat) Bulan lalu, Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 Sekira pukul 21.00 WIB di Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, saat itu tersangka Menganiaya korban.
Sampai korban harus dioperasi karena mengalami luka bacok yang begitu serius, di bagian leher, tangan, dan pinggang korban.
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/IV/2024/SPKT/RES TUBA BARAT/POLDA LAMPUNG , tanggal 17 April 2024. Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan S sebagai tersangka,” Pungkasnya.
(Sunardi)