DPRD Tubaba Rapat Paripurna KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2025

oleh

Tubaba, Lensapandawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulang Bawang Barat ( Tubaba) adakan Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2025 dan Penandatanganan Mou Propemperda Tahun 2025. Rabu (20/11/2024).

Kegiatan diadakan di ruang paripurna, dihadiri Pejabat (PJ) Bupati M. Firsada, Pj Sekda, Jajaran Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2025 ini, akan menjadi dasar dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025.

Ketua DPRD Tubaba Busroni, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dimana Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah.

“Seiring dengan hal tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD dalam pasal 3, memuat tentang tugas Badan Pembentukan Peraturan Daerah diantaranya menyusun Rancangan program Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran,” kata Busroni

Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tubaba yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan dari awal sampai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2025 pada hari ini.

“Pada kesempatan yang baik ini pula, telah kita lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 antara eksekutif dan legislatif. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujarnya.

Melalui Propemperda ini, diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukannya, dengan mengacu kepada ketentuan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta pembentukan produk hukum, yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesarnya kepada Bapemperda DPRD dan Tim Penyusunan dan Pembahasan Produk Hukum Daerah Kabupaten, dengan semangat kebersamaan telah menghasilkan beberapa Raperda dalam Propemperda Tahun 2025, yaitu antara lain : Raperda yang diajukan oleh eksekutif sebanyak 9 (sembilan) Raperda dan dari legislatif sebanyak 3 (tiga) Raperda,” pungkasnya.

(Sunardi)