Lensapandawa.com – Dua Remaja belasan tahun ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, lantaran melakukan Rudapaksa terhadap pelajar asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Setempat.
Kedua Pelaku berinisial RS (15) dan RSN (17) yang juga Pelajar asal Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada Hari Selasa tanggal 22 April 2025, Korban berinisial RM (13) Pelajar asal Tubaba dirudapaksa Kedua pelaku saat sepulang korban dari rumah sang nenek bersama temannya WA.
“Korban dibuntuti dari rumah nenek nya, setiba dirumah kedua pelaku memaksa masuk, RS salah satu tersangka menarik korban ke kamar dan memaksa agar menuruti keinginan mereka berdua,” Kata IPTU H Tosira, selasa (29/04/2025).
Selanjutnya pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban berdasarkan laporan LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025.
“Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 berhasil menangkap kedua tersangka di kediamannya yang berada di Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang tanpa adanya perlawanan,” Ungkap Kasat.
Berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kedua pelaku telah mengakui apa yang telah mereka perbuat terhadap korban.
“Kepada Kedua tersangka Pasal yang ditetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Sunardi)
Sumber berita: Humas Polres Tubaba.