Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polres Tubaba

oleh

Tubaba, Lensapandawa.com – Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menetapkan Dua Pemuda Asal Panaragan Sebagai Tersangka atas Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Keduanya berhasil menggasak beberapa barang milik korban AJ (25) Warga Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira Jam 06.30 wib.

Dari laporan korban dengan nomor: LP/B/104/IV/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Tosira yang mewakili Kapolres setempat menjelaskan, tersangka berinisial PT (19) dan BH (26) berprofesi sebagai Wiraswasta, berhasil menggasak beberapa barang di dua TKP.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 tim Tekab 308 berhasil menangkap para pelaku beserta barang buktinya,” ucap IPTU Tosira Rabu ( 30/04/2025).

Kini kedua pelaku, Lanjut Kasat, telah ditahan di Mapolres guna menjalani hukuman atas perbuatannya.

“Pelaku yang ditangkap, saat ini sudah ditahan di Mapolres dan dikenakan Pasal Pencurian dengan pemberatan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” Pungkasnya.

Sumber berita: Humas Polres Tubaba.

(Sunardi)