Menkominfo Rudiantara memberikan tiga respons terkait pemblokiran internet di Papua. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menerima surat teguran dari 20 Organisasi Masyarakat Sipil pada hari Senin (26/8). Dalam pertemuan tersebut, Kemenkominfo memberikan tiga respons terkait tuntutan untuk membuka kembali akses internet di Papua dan Papua Barat.
Rudiantara pada pukul 10.00 WIB menerima langsung surat teguran tersebut. Kemudian perwakilan dari 20 organisasi masyarakat sipil melakukan pertemuan dengan Rudiantara selamat kurang lebih 60 menit.
“Respons pertama tidak ada kejelasan kapan [internet] akan dibuka. Kedua dasar hukum yang digunakan pasal 40 UU ITE dengan penekanan pada pasal 2a tentang kewajiban pemerintah untuk melakukan pembatasan dengan alasan ketertiban umum,” kata Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Senin (26/8) di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Respons ketiga adalah tidak ada prosedur operasi standar yang jelas oleh pemerintah untuk memutuskan pemblokiran akses internet.
“Kalau ada SOP kami tahu, kapan Kemenkominfo mengiyakan siapa yang meminta. Jadi kalau kepolisian, apakah ada mekanisme lain, rapat terbatas, surat presiden yg jadi latar,” kata Damar.
Damar bersama Direktur Vivat Indonesia Paulus Rahmat, dan perwakilan dari Yayasan Pusaka, Angky menyerahkan surat etersebut ke pihak Kemenkominfo.
Paulus mengatakan Kemenkominfo memang tidak memiliki wewenang untuk memastikan kapan akses internet harus dibuka. Pasalnya Kemenkominfo hanya melakukan tindakan teknis untuk menutup akses internet.
Kemenkominfo hanya diberi saran atau diminta untuk menutup akses informasi dari aparat keamanan yang memiliki wewenang.
“Soal ketidak jelasan kapan itu dibuka pemblokiran. Karena Kemenkominfo bukan satu-satunya yang memutuskan hal ini ada staekholder lain yang punya wewewnang untuk memutuskan kapan itu dibuka kembali,” ujar Paulus.
Ia mengaku kecewa ketika Rudiantara mengatakan tidak mengetahui kapan akses internet di Papua dan Papua Barat bisa kembali normal. Akan tetapi, ia paham bahwa keputusan pembukaan internet bukanlah kapasitas Kemenkominfo.
Kami kecewa dengan pernyataan itu. Tidak ada kepastian akan dibuka akses karena bukan kapasitas Kemenkominfo untuk lakukan itu. Karena ada stake holder lain dari pertimbangan kemaanan nasional,” katanya.
Damar mengatakan 20 Organisasi Masyarakat Sipil akan melakukan pertemuan dengan stakeholder yang memiliki wewenang untuk memutuskan pemblokiran akses internet.
“Kalau tadi dikatakan, Kemenkominfo hanya pelaku teknis, sementara keputusan bukan Kemenkominfo. Kami akan bertemu para pelaku yang memberikan keputusan,” ujarnya.