Karhutla di Sumatera Selatan. (CNN Indonesia/Hafidz)
LENSAPANDAWA.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia semakin meningkat. Dalam beberapa bulan terakhir lebih dari dua kejadian karhutla terjadi.
Setelah Palangka Raya, karhutla di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menghanguskan sedikitnya 100 hektare lahan gambut.
Berdasarkan pantauan satelit di website Lapan, 105 hotspot terdeteksi di Sumatera Selatan sejak Selasa (13/8) siang hingga Rabu (14/8) petang. Dengan tingkat kepercayaan di bawah 29 persen sebanyak 3 titik panas, 30-79 persen sebanyak 46 titik panas, serta tingkat kepercayaan di atas 80 persen sebanyak 56 titik panas.
Kebakaran hutan ini menyebabkan meningkatnya polusi udara yang terkontaminasi asap. Berdasarkan buku Lindungi Diri dari Bencana Kabut Asap yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia asap dalam kebakaran hutan mengandung zat berbahaya untuk kesehatan.
Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), ada lima kandungan berbahaya dalam asap kebakaran hutan, yakni Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Ozon Permukaan (O3).
Hal tersebut dibenarkan oleh Laode Alhamd, jabatan Peneliti Bidang Ekologi LIPI. Dia mengungkapkan ada empat kandungan asap kebakaran hutan yang berbahaya.
“Terdapat 4 kandungan asap kebakaran hutan yang cukup berbahaya yaitu SO2, O3, CO dan NO2,” ujarnya.
Laode menjelaskan Sulfur Dioksida atau SO2 berbahaya karena dapat membuat saluran napas mengecil dan membuat iritasi selaput lendir pernapasan.
Sementara Ozon atau O3 dapat membuat tenggorokan iritasi. Lebih lanjut, Karbon Monoksida atau CO dapat menimbulkan sesak napas, kebingungan, dada terasa berat, pusing, koma hingga kematian.
Terakhir, Nitrogen Dioksida atau NO2 dapat merusak organ yang bertugas membersihkan paru-paru, sehingga pertahanan saluran napas berkurang.
Jika terlalu banyak menghirup asap berbahaya tersebut masyarakat dapat berpotensi terkena berbagai penyakit, seperti iritasi hingga paru kronik.