Migo Tunduk Aturan, Disebut Lulus Uji Tipe Kendaraan

0
283
Migo Tunduk Aturan, Disebut Lulus Uji Tipe KendaraanStasiun persewaan sepeda listrik Migo di kawasan Krukut Taman Sari, Jakarta Barat, 13 Februari 2019. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Penyedia jasa sewa alat transportasi, Migo, telah melakukan proses uji tipe kendaraan bermotor di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub menyatakan sepeda motor Migo sudah lulus uji tipe pada Oktober.

“Migo sudah melakukan uji tipe dan sudah lolos uji tipe,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (19/11).

Uji tipe merupakan pengujian yang dilakukan Kemenhub terhadap rancang bangun kendaraan bermotor. Kendaraan yang lulus mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

SUT merupakan salah satu syarat kendaraan mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) agar bisa didaftarkan ke kepolisian hingga mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan pelat nomor.

Walau sudah mendapatkan SUT, Budi menjelaskan Migo sampai saat ini belum mengajukan SRUT. Menurut dia Migo belum bisa digunakan di jalan umum dan akan ditilang polisi bila hal itu dilakukan.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani terkait uji tipe, namun belum ada respons.

Uji tipe Migo diharapkan bisa menyelesaikan polemik sebelumnya yang mengemuka pada Februari. Migo yang awalnya memulai bisnis sewa sepeda listrik di Surabaya mendapat perhatian dari kepolisian saat ekspansi ke Jakarta.

Walau statusnya disebut sepeda listrik karena memiliki pedal untuk dikayuh, desain Migo mirip skutik yang akrab di mata masyarakat. Hal ini bikin masyarakat beranggapan Migo adalah sepeda motor.

[Gambas:Instagram]

Migo kerap ditemukan digunakan di jalan raya dan membaur dengan kendaraan bermotor lainnya, bahkan lebih parahnya lagi dikemudikan anak kecil. Para regulator menganggap fenomena ini berpotensi mengganggu keselamatan berkendara di jalan raya.

Polda Metro Jaya saat itu menganggap Migo tidak memiliki izin digunakan di jalan raya sebab tidak punya pelat nomor. Kemenhub juga menyatakan kala itu Migo bukan kendaraan bermotor sebab belum pernah diuji tipe.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here