Dua pimpinan KPK periode 2019-2023 Lili Pintauli Siregar (kanan) dan Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
LENSAPANDAWA.COM – Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron mendatangi gedung KPK, Jakarta, Selasa untuk melakukan adaptasi sebelum menjabat.
"Kami adaptasi terus ngobrol dengan pimpinan yang ada. Kami bertemu dengan Pak Laode (Laode M Syarif), Pak Alex (Alexander Marwata) terus dengan Ibu Basaria (Basaria Panjaitan). Yang dibahas merencanakan untuk bertemu kembali sebelum kami pada tanggal 20 atau 21 Desember pelantikan," ucap Lili.
Saat ditanya apakah dalam pertemuan itu juga dibahas soal UU KPK hasil revisi, Lili mengaku tak ada pembahasan tersebut.
"Tidak, Tidak seberat itu. Tadi kita say hello dan ngopi bareng. Ngopi Sidikalang," ucap mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
Ia pun kembali menyatakan bahwa pertemuan dengan pimpinan KPK periode sekarang untuk persiapan transisi sebelum dilantik pada Desember 2019 mendatang.
"Karena kami paling tidak kalau pun habis pelantikan terus kami ke mari lalu serah terima itu kayaknya tidak efektif kami untuk mempelajari. Jadi, perkenalan dulu. Kami membayangkan sebelum pelantikan mungkin bisa satu dua kali bertemu teman-teman pegawai, pimpinan lama, dan semua struktur. Selain pengenalan kami juga paham apa yang tersisa harus kami lanjutkan," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Ghufron juga menyatakan bahwa kedatangannya untuk beradaptasi.
Ia juga sebelumnya telah bertemu dengan pimpinan KPK saat ini, yakni Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.
Pertemuan tersebut berlangsung saat menghadiri pelantikan Irjen Pol Firli Bahuri sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa. Diketahui, Firli juga akan dilantik sebagai pimpinan KPK pada Desember 2019 mendatang.
"Tadi kita ketemu pelantikan Pak Firli, kebetulan ada Pak Laode, Pak Alex, Ibu Basaria, dan Pak Agus. Kemudian say hello dan diajak ke sini untuk, ya, adaptasi lah. Artinya, supaya kemudian agenda-agenda apa yang sudah diselesaikan dan kemudian perlu kami lanjutkan itu sudah mulai ter-transfer," ucap Ghufron.
Ia pun menanggapi saat ditanya awak media soal minimal umur pimpinan KPK dalam UU KPK hasil revisi.
"Tentang UU KPK baru itu sudah jadi keputusan dan diundangkan. Maka bagi kami adalah akan menegakkannya. Berkaitan dengan Pasal 29 e tentang usia pimpinan KPK sebagai telah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa saya diproses pada saat UU 30 Tahun 2002 versi lama. Yang mempersyaratkan usianya 40 tahun," ucap Ghufron.
Dalam UU KPK hasil revisi disebutkan minimal umur pimpinan KPK adalah 50 tahun. Sedangkan umur Ghufron saat ini baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).
"Maka kemudian apa yang telah diproses dan kemudian dipilih dan diparipurnakan DPR itu sudah terjadi sebelum UU KPK yang baru," ujar dia.
Lebih lanjut, ia juga mengaku akan bersinergi dengan semua pihak di KPK, termasuk dengan Wadah Pegawai KPK (WP KPK).
"Saya merasa WP adalah bagian dari KPK secara keseluruhan dan kami akan bersinergi dengan semua pihak. Bukan hanya WP tetapi juga eksternal KPK yang selama ini turut membangun KPK sebagaimana kita ketahui menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat. Artinya tidak hanya WP, teman-teman CSO yang selama ini turut membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPK," tuturnya.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.