Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Rugikan DKI Rp24 T per Tahun

0
197
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Rugikan DKI Rp24 T per TahunIlustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)

LENSAPANDAWA.COM – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Jakarta Utara sebagai bagian dari tiga Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disebut akan merugikan keuangan negara. PLTSs dibangun menggunakan dana APBD dan APBN.

Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB Akhmad Zainal Abidin mengatakan negara akan mengalami kerugian Rp24 triliun per tahun bila tetap membangun PLTSa yang akan beroperasi pada 2022.

“DKI Jakarta akan kehilangan uang per tahun Rp24 triliun. Itu uang APBD dan APBN jadi kita harus mencegah karena uang itu uang rakyat juga,” ujar Akhmad usai acara diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11).

Menurut Akhmad, Pemprov DKI seharusnya bisa menghasilkan lewat pengelolaan sampah. Ia mengatakan dalam sehari, DKI Jakarta menghasilkan sampah sekitar 7.500 ton per hari. Sampah-sampah ini bisa disulap menjadi uang dengan konsep Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang merupakan inisiasi Akhmad.

Masaro merupakan konsep pengelolaan dan pengolahan sampah yang bisa menjadi solusi dalam menanggulangi sampah di Indonesia. Tak tanggung-tanggung berdasarkan perhitungannya, ia memprediksi DKI Jakarta bisa menghasilkan uang Rp300 triliun lewat konsep Masaro.

Prinsip Masaro antara lain pemilahan sampah langsung di sumber, pengolahan sampah di dekat sumber, keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan industri.

Akhmad menjelaskan satu kilo sampah bisa diolah menjadi berbagai produk. Produk tersebut berupa pupuk organik, konsentrat pakan, pakan ternak, hingga media tanam.

“Kalau jumlah sampah per hari (7.500 ton) dikalikan dengan hitungan saya, maka dalam sehari, DKI bisa hasilkan ratusan triliun hingga Rp300 triliun,” katanya

Aplikasi Masaro diklaim berpotensi mengurangi beban APBN dan APBD. Akhmad juga mengatakan Masaro bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pertanian dan peternakan.

Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap agar masyarakat bisa memisahkan sampah-sampah yang bisa di daur ulang. Hal ini dilakukan untuk membantu industri daur ulang di Indonesia yang malah impor bahan daur ulang dari luar negeri.

Kepala Seksi Daur Ulang Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK Tyasning Pernamasari mengatakan langkah untuk membantu industri daur ulang dengan cara memilah dan memisahkan sampah-sampah yang bisa didaur ulang agar memiliki nilai jual tinggi.

“Kalau bisa memanfaatkan bank sampah, bisa kita memutuskan rantai dari rumah tangga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam kondisi yang bersih bisa diserap dari industri daur ulang,” kata Tyasning.

Tyas yakin timbunan sampah nasional sebanyak 65 juta ton per tahun bisa digarap menjadi material daur ulang yang bisa mendatangkan pundi-pundi uang.

Ia mengatakan dibutuhkan perubahan pola perilaku masyarakat untuk menumbuhkan dan membiasakan perilaku pemilahan sampah. Ia mengatakan meskipun Indonesia ditimbun 65 juta ton per tahun, industri daur ulang selalu kekurangan bahan baku.

“Masalahnya di kita itu industri daur ulang kekurangan bahan baku, sehingga harus impor dari luar, di TPA padahal numpuk, bukannya tidak ada bahan baku,” katanya.

Tyasning menjelaskan bank sampah juga bisa memutuskan rantai distribusi dari rumah tangga ke TPA. Pemutusan rantai dilakukan agar sampah daur ulang bisa diserap oleh industri daur ulang dengan kondisi bersih.

“Dari bank sampah ke industri lebih banyak dan sampah terserap industri,” kata Tyas.

Tyas mengatakan pemerintah menetapkan target pengelolaan sampah 100 persen. Target dilakukan melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.

Target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Berita sebelumyaAS akan mengubah aturan terkait pencari suaka
Berita berikutnyaNunung Srimulat dan suami bacakan Pledoi Rabu ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here