Mantan Bupati Sragen dihukum 1 tahun penjara

0
123
Mantan Bupati Sragen dihukum 1 tahun penjaraMantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman berkonsulatsi dengan penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. ANTARA FOTO/ I.C.Senjaya.

LENSAPANDAWA.COM – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dalam kasus korupsi dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada 2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan subsider," katanya.

Dalam pertimbangannya, bupati periode 2011-2016 itu dinilai bersalah atas pencairan deposito sebesar Rp11,2 miliar di BPR Joko Tingkir yang dananya bersumber dari dana kas daerah.

Menurut hakim, terdakwa memang tidak memerintahkan pencairan deposito yang tersimpan di BUMD tersebut yang merupakan jaminan atas pinjaman di lembaga keuangan itu.

Namun, terdakwa memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sragen pada saat itu untuk menandatangani 12 bilyet deposito tanpa tanggal untuk pencairan simpanan di BPR Joko Tingkir itu.

Bilyet deposito tersebut, lanjut hakim, dijadikan dasar oleh BPR Joko Tingkir untuk mencairkan dana pemda yang tersimpan dalam rekening itu.

"Seharusnya, perintah terdakwa itu disampaikan setelah konsultasi tentang permasalahan itu memperoleh jawaban dari BI maupun Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Atas pinjaman di BRP Joko Tingkir tersebut, terdakwa diketahui juga ikut menikmati yang besarnya Rp366 juta dan sudah dikembalikan ke kas negara.

Hakim menilai pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana yang dilakukan.

Atas uang yang dinikmatinya itu, hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here