Investasi Honda Rp5,1 T untuk Model Baru, Bukan Mobil Listrik

0
160
Investasi Honda Rp5,1 T untuk Model Baru, Bukan Mobil ListrikIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Honda Motor Company, Ltd. akan mengucur dana investasi sebesar Rp5,1 triliun mulai tahun ini hingga 2023. Investasi itu disebut untuk pengembangan model baru dan lokalisasi industri otomotif Honda.

“Pengembangan model baru dan lokasilasi, kami sangat komit dengan lokalisasi, kami sangat mendukung program pemerintah dalam hal pengembangan industri dalam negeri,” kata Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor Yusak Billy kepada media di sela-sela Honda Fastival 2 di Kemayoran, Jakarta, Minggu (24/11).

Sejumlah pelaku industri otomotif Jepang akan investasi di Indonesia untuk beberapa tahun ke depan. Kabar ini diumumkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa ada investasi lebih dari Rp33 triliun dari pemanufaktur Jepang salah satunya Honda.

Menurut Yusak investasi Rp5,1 triliun tidak untuk produksi mobil hybrid dan listrik, melainkan fokus strategi mobil konvensional, lokalisasi dan sebagainya.

“Investasi RP5,1 triliun. 2020 onward disesuaikan dengan kondisi pasar. Dalam Rp5,1 triliun tidak ada [rencana produksi mobil listrik] elektrifikasi,” ucap Yusak.

Untuk industri otomotif mobil hybrid dan listrik di Indonesia, HMC telah mengantongi strategi yang diklaim diterima pasar dalam negeri.

“Kami banyak opsi untuk elektrifikasi, akan segera ambil action. tinggal tunggu juknis, begitu itu keluar kami akan lakukan action seperti apa. Soal produknya, opsi kami banyak, dan mana yang paling cocok untuk konsumen Indonesia. Dan menurut kami apa yang paling cocok dari kami adalah hybrid,” ucap Yusak.

Kemenperin dalam keterangan resminya menyebut telah melakukan one-on-one meeting di Tokyo dengan direksi Daihatsu Motor Corporation, Hino Motor, grup Toyota, Suzuki Motor Corporation, Isuzu Japan, Mitsubishi Motor Corporation, dan Honda Motor.

Rencana investasi Honda disebut Agus untuk model baru dan pendalaman industri termasuk mendirikan pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia.

“Kami jelaskan ada regulasi PP No 45/2019, yang memberikan fasilitas super deduction tax. Jadi, industri yang bangun R&D akan dapat super deduction tax sebesar 300 persen,” ujarnya.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here