Penanganan kasus pemberian kredit PT BIM naik ke tahap penyidikan

0
469
Penanganan kasus pemberian kredit PT BIM naik ke tahap penyidikanJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman (Istimewa)

LENSAPANDAWA.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman menyatakan bahwa kasus tindak pidana rekayasa pembukuan bank (window dressing) yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan.

"Dalam ekspos terakhir, memang perkara itu kami nyatakan naik ke penyidikan. Sekarang lagi proses administrasi perkara itu naik ke tahap penyidikan," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan hal tersebut diputuskan setelah memeriksa saksi-saksi dari pihak Bank BTN.

"Sudah belasan saksi, ada yang dari pihak BTN. Hasil dari ekspos terakhir, tim lengkap. Berdasarkan hasil penyelidikan alat bukti yang cukup, akhirnya kami tingkatkan ke penyidikan," katanya.

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya pengucuran kredit modal kerja yang tidak memenuhi syarat serta digunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga mengakibatkan kredit macet. Kemungkinan akan ada pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka, baik dari pihak perbankan ataupun pengusaha.

Sementara terkait pencekalan pihak-pihak yang terlibat, Adi mengatakan hal tersebut menunggu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) resmi dikeluarkan.

"Belum, ini baru penyidikan. Sprindik keluar, baru kami segera mungkin menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Kasus tersebut ini bermula ketika PT Batam Island Marina (PT BIM) mengajukan kredit modal kerja kepada Bank BTN sebesar Rp100 miliar untuk pembangunan vila di Pulau Manis, Batam dengan jaminan piutang sebesar Rp400 miliar yang belakangan diketahui tidak valid.

PT BIM juga melanggar kesepakatan kredit dengan menggunakan dana kredit tersebut untuk membayar utang kepada Dirut PT BIM sebesar Rp70 miliar dan Komisaris Utama PT BIM sebesar Rp30 miliar.

Kemudian PT BIM mengajukan kredit kembali sebesar Rp200 miliar yang kemudian macet sehingga PT BIM mengajukan restrukturisasi utang.

Auditor Ernest & Young yang mengaudit kasus ini menyatakan bahwa telah terjadi rekayasa laporan keuangan (window dressing) sehingga terlihat lebih baik dari kenyataannya.

Dengan audit ini kondisi kolektabilitas PT BIM diturunkan dari lancar ke non performing loan (kurang lancar).

Diduga Direksi Bank BTN bersama dengan petugas perkreditan baik di tingkat kantor cabang maupun kantor pusat turut terlibat dalam tindak pidana ini.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here