Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh eks anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tujuh saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AY).
"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019 untuk tersangka AY terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tujuh mantan anggota DPRD Muara Enim itu, yakni Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Ahmad Yani, yaitu Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim.
KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".
Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.
Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sehingga, dalam OTT kasus ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AD yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.