Pro Kontra Metode Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIM

0
464
Pro Kontra Metode Pemindai Wajah untuk Registrasi Kartu SIMIlustrasi pemindai wajah. (dok. Screenshoot Apple.com).

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah China telah menerapkan kebijakan kepada operator telekomunikasi untuk memindai wajah pengguna yang mendaftarkan nomor telepon barunya di gerai luring (offline) mereka, sejak 1 Desember 2019.

Kementerian Industri dan Teknologi Informasi China mengatakan para operator nantinya mesti menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi terkait untuk memverifikasi identitas pengguna saat mereka menggunakan kartu SIM baru.

Di Tanah Air, regulator tampaknya bakal mengikuti jejak pemerintah China untuk menerapkan metode yang sama, yakni pemindaian wajah atau facial recognition. Wacana itu diisyaratkan oleh Komisioner Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo.

“Apapun yang KYC (Know Your Customer) membuat lebih bagus akan diterapkan. KYC itu intinya kita mencari sesuatu yang mencirikan bahwa orang itu adalah itu, bukan orang lain atau robot. KYC bisa melalui teks based atau biometrik dengan wajah, sidik jari, dan iris mata,” kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/12).

Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com Alfons Tanujaya mengatakan metode pemindaian wajah untuk registrasi kartu SIM sebenarnya sudah mulai diterapkan di beberapa negara maju.

Menurut dia, ada sisi positif dan negatif yang harus diperhatikan oleh pemerintah agar menjadi pertimbangan sebelum menerapkan metode ini secara masif.

“Sisi positifnya adalah hal ini akan bisa menekan penyalahgunaan kartu seluler karena kewajiban mendaftarkan kartu seluler dengan NIK dan nomor KK ternyata masih banyak kelemahannya,” kata Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/12).

“Selain itu, banyak kebocoran di mana penyalahgunaan kartu seluler atau fraud, scam, dan spam menggunakan kartu seluler ini masih sangat banyak,” sambungnya.

Kendati demikian, metode pemindaian wajah juga memiliki risiko negatif, yakni kesalahan teknologi pemindaian wajah berpotensi menimbulkan masalah bagi pemilik wajah.

Menurut Alfons, saat wajah pengguna ter-blacklist oleh sistem maka pengguna tidak bisa mengubah wajah mereka. Selain itu, potensi kebocoran data pun terbuka lebar.

“Memang belajar dari kasus database NIK (nomor induk kependudukan) dan data kependudukan, terbukti masih banyak celah dan bocor. Hal ini menjadi catatan dan risiko tersendiri,” imbuhnya.

Metode Pemindaian Wajah Berlebihan

Berbeda dengan Alfons, Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menilai metode facial recognition dianggap berlebihan jika diterapkan di Indonesia.

Menurut Pratama, BRTI dan para operator telekomunikasi harus membenahi dulu pendaftaran nomor telepon dengan NIK dan KK.

“Penipuan dengan nomor seluler prabayar ini masih banyak karena regulasinya terlampau longgar. NIK dan KK bisa didaftarkan tanpa batas jumlah, akibatnya setiap orang yang punya NIK dan KK orang lain bisa mendaftarkan nomor baru,” kata Pratama.

Selain itu, Pratama khawatir jika usual facial recognition diajukan untuk mendaftarkan nomor baru, dia menilai hal ini sebagai upaya negara untuk melakukan kegiatan pengintaian terhadap warganya.

“Sebetulnya bagus juga tapi terlalu berlebihan. Bikin ribet dan kesannya pemerintah mau memata-matai rakyatnya,” terangnya.

Sebelum kebijakan pemindaian wajah diterapkan, Alfons menyarankan kepada pemerintah untuk menyempurnakan sistem sehingga bisa mengamankan data krusial dengan baik.

Tak hanya itu, pemerintah juga didorong untuk membuat dasar hukum yang kuat jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kebocoran data.

“Pihak pemerintah atau pengampu kepentingan harus memperbaiki diri dan makin menyempurnakan sistem sehingga bisa mengamankan data krusial dengan baik. Kalau saya lihat, manfaatnya cukup besar dan mudaratnya ada saja, namun kalau bisa dikelola dengan baik maka akan lebih besar manfaat daripada mudaratnya,” pungkas Alfons.

Senada dengan Alfons, Pratama kembali mendorong Kemenkominfo untuk memaksimalkan regulasi pendaftaran dengan NIK dan KK dan membangun sistem yang baik pula.

“Maksimalkan dulu regulasi pendaftaran dengan NIK dan KK. Masyarakat kita lebih membutuhkan perlindungan data,” terangnya.

Salah satunya, lanjut dia, adalah sistem yang bisa memeriksa NIK dan KK setiap warga yang terdaftar. Dengan demikian, saat mereka memeriksa dan melihat ada nomor tak dikenal memakai NIK dan KK mereka, pengajuan penghapusan nomor bisa dilakukan.

“Membangun sistem semacam ini lebih penting sebenarnya. Jadi kepentingan bisnis para provider tidak terancam, namun di satu sisi masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan teknologi yang membuat mereka bisa mengecek dan mengajukan penghapusan nomor,” pungkas Pratama.

Di sisi lain, Ketua BRTI Agung Harsoyo mengakui proses verifikasi identitas pengguna dengan pemindaian wajah meningkatkan risiko kebocoran data pengguna. Di satu sisi, Indonesia belum memiliki aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ketat. Rancangan UU PDP telah diputuskan masuk ke prioritas prolegnas 2020 oleh Komisi I DPR RI.

Oleh karena itu, Agung mengatakan pemerintah terlebih dahulu harus siap dari sisi aturan PDP untuk mengantisipasi risiko privasi data pengguna.

“Jadi kasihan juga sistem industri kita ini. kalau kita tidak siap antisipasi risiko yang mungkin ditimbulkan dari apa yang kita buat sebagai regulasi,” ujar Agung.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here