Kisruh TVRI, Helmi Yahya Punya Waktu Sebulan Untuk Bela Diri

0
153
Kisruh TVRI, Helmi Yahya Punya Waktu Sebulan Untuk Bela DiriMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan Helmy Yahya mempunyai hak selama satu bulan untuk mempersiapkan surat pembelaan diri.

Hal itu dilakukan untuk menanggapi Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019 berisi keputusan menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.

“Untuk Direksi (Helmy Yahya) punya hak untuk membela diri dan waktu yang diberikan selama satu bulan. Artinya, kesempatan pembelaan diri itu sampai tanggal 4 Januari,” kata Johnny saat konferensi pers Isu TVRI di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (6/12).

Setelah Helmy Yahya mengajukan surat pembelaan dirinya, Dewan Pengawas mempunyai waktu dua bulan untuk menerima surat pembelaan diri itu.

Namun, jika Dewan Pengawas tidak merespon pembelaan Helmy selama kurun waktu dua bulan itu artinya sampai 4 Maret maka surat pemberhentian Dewan Pengawas otomatis dicabut dan Helmy Yahya tetap menjadi Direktur Utama TVRI.

“Kalau Dewan Pengawas tidak mengambil sikap sampai dua bulan atau sampai tanggal 4 Maret, maka pemberhentian Dewas otomatis dicabut dan Direksi [Helmy Yahya] menjalankan tugasnya kembali,” pungkas Johnny.

Hari ini (6/12) Menkominfo Johnny G. Plate menggelar mediasi antara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Mediasi ini dilakukan usai beredar Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tentang penonaktifan sementara Helmy sebagai Dirut.

Sayangnya, surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy Yahya. Setelah itu, Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Helmy juga menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku. Pasalnya, anggota direksi TVRI baru bisa diberhentikan apabila tidak melakukan pekerjaan sesuai perundang-undangan, terlibat tindakan yang merugikan lembaga, melakukan tindakan pidana dan tidak lagi memenuhi syarat.

“Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik [LPP] TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan,” kata Helmy Yahya dalam surat tertanggal 5 Desember tersebut.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here