PSDKP Kupang tetapkan 3 tersangka kasus bom ikan di Flores Timur

0
129
PSDKP Kupang tetapkan 3 tersangka kasus bom ikan di Flores TimurTim patroli terpadu dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Flores Timur dan Posmat TNI Angkatan Laut setempat mengamankan dua oknum nelayan yang diduga kuat melakukan pengeboman ikan di wilayah Perairan Kabupaten Flores Timur pada Jumat (29/11/2019). (ANTARA FOTO/HO/Tim Patroli Terpadu DKP Flores Timur)

LENSAPANDAWA.COM – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam dua kasus pengeboman ikan yang dilakukan oknum nelayan di wilayah Perairan Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah didukung dengan alat bukti yang cukup terkait dugaan pengeboman ikan di Perairan Flores Timur, kami tetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial MB, MS, dan ND," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak, ketika dihubungi ANTARA di Kupang, Senin.

Dia menjelaskan, para tersangka tersebut ditetapkan dari dua kasus pengeboman ikan yang berbeda dari sisi waktu dan lokasi kejadian.

Tersangka berinisial MB dan MS, lanjut dia, melakukan praktik pengeboman ikan di Perairan Pantai Desa Ojan Detun, Kecamatan Wulanggitan dan diamankan tim patroli terpadu setempat pada Jumat (29/11).

Sedang, tersangka ND diamankan petugas di Pelabuhan Rakyat Desa Waiwuing, Kecamatan Witihama setelah melakukan pengeboman ikan di perairan sekitar Pelabuhan Feri Deri, Pulau Adonara pada Jumat (6/12).

"Jadi kasusnya ada dua dengan waktu dan lokasi kejadian yang berbeda-beda, namun di wilayah perairan Flores Timur," ucapnya.

Mubarak menjelaskan, untuk kasus pertama, telah dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap dua tersangka di rumah tahanan Polres Flores Timur.

Sementara untuk kasus terakhir, lanjut dia, sudah dimulai proses penyidikan dan tersangka juga dititipkan sementara di tahanan Polres Flores Timur.

Mubarak menambahkan, ikan-ikan hasil tangkapan para tersangka dengan cara dibom juga telah dilakukan uji organoleptik di Stasiun Karantina Ikan.

"Karena itu diharapkan dalam waktu dekat berkas sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Flores Timur untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here