Tangkal Serangan Siber, BSSN Siapkan Layanan UMKM Syariah

0
156
Tangkal Serangan Siber, BSSN Siapkan Layanan UMKM SyariahIlustrasi serangan siber. (Istockphoto/ iLexx).

LENSAPANDAWA.COM – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tengah merampungkan UMKM Syariah yang dirancang untuk menjadi sebuah platform aman demi menangkal serangan siber.

Menurut Deputi Bidang Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional BSSN Agung Nugraha, UMKM Syariah dibentuk berdasarkan kerja sama antara BSSN dan BAZNAS (Badan Amal Zakat Nasional).

“Tahun 2020 akan ada sebuah platform aman untuk UMKM kerjasama dengan BAZNAS yaitu UMKM berbasis syariah dan proyek ini diperkirakan bakal selesai tahun ini,” kata Agung.

Lebih lanjut, kata Agung, terbentuknya UMKM Syariah juga buntut dari data internal BSSN yang mengungkapkan 43 serangan siber menargetkan UMKM.

Sebab, menurut dia, para pelaku bisnis yang hendak merintis UMKM berbasis teknologi tak terlalu mengedepankan keamanan sistem.

“43 serangan siber menargetkan UMKM karena mereka membangun sistem hanya dari aspek ketersediaan layanan individu, aspek keamanan biasanya tidak ada. Maka dengan adanya UMKM Syariah yang aman ini, tentunya bisa mengurangi serangan siber,” pungkas Agus.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menyebut pertumbuhan industri syariah dalam negeri masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan peran industri syariah yang hanya sebatas pembuatan sertifikat dan pemberi sampel produk halal.

“Indonesia konsumen terbesar produk halal dunia tapi bukan menjadi produsen halal. Ke depan kita dorong Indonesia menjadi produsen halal terbesar,” papar Wapres di Jakarta pada 17 Desember lalu.

Kendati demikian, Ma’ruf mengatakan 2019 ini menjadi tahun yang positif bagi perkembangan ekonomi dan keuangan syariah. Sebab, tahun ini Indonesia menempati posisi empat dalam Islamic Finance Development Indicators (IFDI), naik dibandingkan sebelumnya yang berada di peringkat sepuluh dunia.

Untuk memberi dukungan bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Berita sebelumyaSutarmidji minta Kementerian PU benahi jalan Trans Kalimantan
Berita berikutnyaBMKG prediksi Jabodetabek berpotensi hujan sedang hingga lebat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here