Netizen Geram Respons Aksi Predator Seks Reynhard Sinaga

0
147
Netizen Geram Respons Aksi Predator Seks Reynhard SinagaReynhard Sinaga, pelaku pemerkosa terbesar di Inggris. (Facebook/Reynhard Sinaga)

LENSAPANDAWA.COM – Pengadilan Manchester, Inggris Senin (6/1) kemarin menjatuhi hukuman seumur hidup kepada warga Indonesia bernama Reynhard Sinaga karena memperkosa puluhan pria.

Reynhard dinyatakan bersalah atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban dalam rentang waktu dua setengah tahun, dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Sontak, netizen Indonesia di Twitter mengecam aksi pria kelahiran Jambi itu.

Seperti yang dicuitkan akun @anshariiii, ia mengatakan pendidikan tinggi tak selalu menjamin moral seseorang. Sebab, Reynhard diketahui tengah melanjutkan studi untuk meraih gelar PhD di Universitas Leeds.

“Dari kasus Reynhard Sinaga, bisa kita lihat pendidikan tinggi seseorang, tidak menjamin moral seseorang,” kata dia.

Reynhard atau biasa disapa Rey, menerima dua gelar dalam bidang sosiologi dan perencanaan dari Universitas Manchester. Namun dia diskors setelah ditangkap pada 2017 atas kasus pelecehan seksual.

[Gambas:Video CNN]

Beberapa netizen lain pun mencuitkan hal yang sama seperti @anshariiii.

[Gambas:Twitter]

[Gambas:Twitter][Gambas:Twitter][Gambas:Twitter][Gambas:Twitter]

Bahkan, menurut akun @vinnocentboi hubungan bilateral antara Indonesia dan Inggris akan renggang.

“Soal kasus Reynhard Sinaga ini, kok gua mikirnya malah jadi hubungan bilateral yang bakal renggang antara UK dengan Indo ya? Misal kuota beasiswa di UK untuk mahasiswa Indo bakal berkurang, anggapan mereka terhadap orang Indo bakal negatif, dll. Just me?”

[Gambas:Twitter]

Selain itu @maulidaawwal beranggapan tidak selamanya aksi pemerkosaan terjadi kepada kaum perempuan.

“Belajar dari kasus Reynhard Sinaga, bahwa kasus pemerkosaan tidak hanya terjadi kepada perempuan saja, terbukti laki-laki pun bisa menjadi korban atas kasus tersebut. Maka jangan ada superioritas antar keduanya.”

[Gambas:Twitter]

Pengadilan menyatakan bukti pelecehan seksual Rey ditemukan berupa rekaman video dalam ponsel. Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Ian Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.

Rey harus menjalani minimal 30 tahun masa hukuman sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here