Sidang Pileg, MK nilai petitum PKS Jabar bermasalah

0
148
Sidang Pileg, MK nilai petitum PKS Jabar bermasalahSuasana sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pileg 2019, mulai Selasa (6/8) hingga Jumat (9/8). (ANTARA / Maria Rosari)

LENSAPANDAWA.COM – Majelis Hakim Konstitusi menilai ada permasalahan dalam petitum permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada tingkat DPR RI.

"Terdapat permasalahan dalam petitum permohonan pemohon (PKS), sehingga permohonan menjadi kabur dan tidak jelas," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam putusan perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Dalam permohonannya Oke meminta penetapan suara PKS sebesar 9.043 suara untuk di Dapil Jabar 7.

Mahkamah menilai permohonan tersebut aneh, karena jumlah tersebut jauh dari angka untuk lolos ke DPR RI.

"Hal ini justru membuat pemohon tidak lolos menjadi anggota DPR RI,” jelas Palguna.

Sementara untuk permohonan PKS terkait kursi DPRD Dapil Indramayu 3, Mahkamah dalam putusannya menyatakan untuk menolak permohonan tersebut. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangan hukum yang juga dibacakan oleh Palguna, Mahkamah menyatakan semua dalil permohonan terbantahkan terkait tuduhan selisih suara dalam formulir C1 dan formulir DA1.

Berdasarkan fakta dalam persidangan, penyelenggara Pemilu terbukti sudah melakukan koreksi bertahap di TPS-TPS yang dipermasalahkan pemohon.

"Selain itu, saksi pemohon juga tidak melakukan keberatan saat proses perhitungan suara," kata Palguna.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dalam putusannya menyatakan permohonan PKS sepanjang daerah pemilihan Jawa Barat 7 pada tingkat DPR RI tidak dapat diterima.

Sementara untuk permohonan PKS terkait kursi DPRD Dapil Indramayu 3, Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here