Ilustrasi. (Kustin Ayuwuragil).
LENSAPANDAWA.COM – Selama periode Agustus 2018 sampai Desember 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak 4.020 situs dan aplikasi teknologi finansial (fintech) yang berpotensi menjalankan investasi bodong.
Berdasarkan data mesin AIS (Automatic Identification System) Kemenkominfo, pihaknya telah memblokir 211 situs dan 527 aplikasi fintech yang ada di Google Play Store pada 2018.
Pada 2019, Kemenkominfo menyebut jumlah situs dan aplikasi yang diblokir meningkat tajam menjadi 3.282, dengan rincian 841 situs, 1.085 aplikasi di Google Play Store, serta 1.356 aplikasi selain di Google Play Store.
Pemblokiran ribuan situs dan aplikasi fintech itu juga didasari oleh keterlibatan Kemenkominfo sebagai bagian dari anggota satuan tugas (Satgas) Waspada Investasi yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, kementerian telah meluncurkan portal cekrekening.id pada 2017. Tujuannya, untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
“Melalui portal ini [cekrekening.id], masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain,” tulis Ferdinandus melalui keterangan rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (10/1).
“Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait Tindak Pidana adalah penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya,” sambungnya.
Menurut situs resmi OJK per 13 Desember 2019, total 144 perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin usaha.
[Gambas:Video CNN]
Terdapat 12 fintech yang sebelumnya berstatus terdaftar berubah status menjadi berizin, yaitu Akseleran, Ammana, PinjamanGo, Koinworks, Pohon Dana, Mekar.id, Adakami, Esta Kapital, Kreditpro, Fintag, Rupiahcepat, dan Crowdo.
Adapun, beda antara fintech terdaftar dan berizin menurut OJK ialah keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Definisi status terdaftar ialah penyelenggara dapat menjalankan operasional hingga satu tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan wajib mengajukan permohonan perizinan. Apabila tidak mengajukan maka penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
Sementara penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.