LPSK dorong pemerintah alokasikan dana khusus korban tindak pidana

0
300
LPSK dorong pemerintah alokasikan dana khusus korban tindak pidanaKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo. (dok. LPSK)

LENSAPANDAWA.COM – Lembaga Perlindungan Saksi Korban akan terus mendorong pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah, untuk mengalokasikan secara khusus dana untuk rehabilitasi korban tindak pidana terorisme.

Hal ini disebabkan aksi kekerasan yang menjurus pada tindakan terorisme masih menjadi ancaman bagi masyarakat, namun di sisi lain pemenuhan hak korban terorisme khususnya pascakejadian, masih banyak menemui rintangan.

"Perlu diciptakan nomenklatur anggaran baru yang secara eksplisit diperuntukkan bagi korban tindak pidana," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam sambutannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Tingkat Pengambilan Kebijakan, bertemakan Peta Program Kementerian/Lembaga Terkait Pemenuhan Hak-Hak Korban Terorisme yang diselenggarakan oleh LPSK dan United Nation Development Program (UNDP) di Jakarta yang dirilis Kamis.

Secara khusus LPSK berharap agar Kementerian Dalam Negeri dapat membantu mengarahkan pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengalokasikan APBD guna kepentingan pemenuhan hak korban tindak pidana, terutama untuk layanan psikososial.

"Pemenuhan hak korban terorisme diharapkan mendapat perhatian dari setiap pihak, utamanya pemerintah daerah," ujar Hasto

Ketua LPSK menilai pemenuhan hak-hak korban terorisme masih membutuhkan penguatan di beberapa aspek, di antaranya adalah terkait program rehabilitasi psikososial bagi korban terdampak aksi terorisme.

Hasto mengatakan pemenuhan hak-hak korban terorisme pascakejadian, khususnya perihal pemenuhan layanan psikososial bagi korban harus menjadi perhatian serius semua pihak, karena derita yang korban rasakan bukan hanya berupa penderitaan fisik dan psikis, namun berdampak juga pada kondisi sosial ekonomi korban atau keluarga korban.

Pemenuhan hak berupa layanan psikososial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun LPSK harus bekerja sama dengan instansi atau lembaga lain dalam upaya pemenuhannya.

Rehabilitasi psikososial adalah upaya meningkatkan kualitas hidup saksi dan korban, misalnya dengan bantuan modal memulai usaha, akses memperoleh pekerjaan, atau bantuan pendidikan bagi korban yang putus sekolah.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here