Dua tersangka penjual obat ilegal mendekam di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020), setelah ditangkap oleh Tim Rajawali dari Jalan Matraman. (ANTARA/HO-Tim Rajawali).
LENSAPANDAWA.COM – Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur menangkap dua penjual obat di Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur, Jumat malam, atas tuduhan mengedarkan produk ilegal.
Penangkapan tersebut berlangsung saat sejumlah polisi dari Satuan Reskrim Polresto Jakarta Timur berpakaian bebas berpatroli menggunakan sepeda motor trail.
Tersangka penjual obat ilegal yang diketahui bernama Alfakun dan Herman ditangkap saat sedang berjualan sekitar pukul 22.15 WIB.
Salah satu korban, Dian (33), mengaku ditipu oleh kedua tersangka saat membeli obat kulit di lapak Alfakun.
"Bukan cuma ditipu, saya juga seperti dihipnotis, karena uang kembalian obat tidak dikembalikan ke saya," ujarnya.
Dian mengatakan obat yang dibeli sejak Senin (27/1) seharga Rp150.000 per botol, tidak memiliki khasiat seperti yang dijanjikan pedagang.
Saat petugas Tim Rajawali menggeledah produk obat tersebut, tidak ditemukan adanya izin edar dari otoritas terkait.
Dian membuat laporan kepada polisi atas dugaan penipuan dan hipnotis.
Dari empat pedagang obat yang dilaporkan, dua di antaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
Alfakun dan Herman kemudian dibawa petugas menuju Mapolrestro Jakarta Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka masih diperiksa, tunggu keterangan resminya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jaktim AKBP Hery Purnomo.
Hingga tenggat penayangan berita, kegiatan Patroli Tim Rajawali masih berlangsung di sekitar Jalan Matraman dan Jalan Pramuka.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.