Polda Sumbar tangguhkan penahanan wanita digrebek Andre Rosiade

0
140
Polda Sumbar tangguhkan penahanan wanita digrebek Andre RosiadeKabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Istimewa)

LENSAPANDAWA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangguhkan penahanan tersangka prostitusi daring, wanita berinisial NN yang digrebek oleh polisi bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade di salah satu hotel di Kota Padang pada Minggu (26/1).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Minggu mengatakan pihaknya melakukan penangguhan penahanan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Ia mengatakan proses administrasi telah selesai dan dia tadi dijemput oleh keluarga pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dia sudah kembali kepada keluarga namun proses hukum tetap berjalan. NN juga harus melakukan wajib lapor dua kali dalam satu minggu," kata dia.

Sebelumnya Polda Sumbar menangkap AS (24) dan NN yang diduga terlibat dalam prostitusi daring melalui aplikasi Michat.

Ia mengatakan pelaku AS berperan berperan sebagai muncikari, sedangkan NN merupakan pekerja seks komersil.

Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat yakni anggota DPR RI Andre Rosiade yang menggrebek di kamar 606 di salah satu hotel di Kota Padang.

Pengungkapan kasus itu berawal dari rekan Andre menggunakan aplikasi Michat untuk menggunakan jasa pekerja seks komersil (PSK) secara daring di Kota Padang, Sumatera Barat.

Hasilnya, dalam aplikasi itu berbincang dengan NM yang menggunakan akun bernama Tari dan mereka sepakat dengan uang sebesar Rp800 ribu.

Keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel dan ketika akan memasuki kamar, Andre Rosiade menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan penggeledahan di kamar itu.

"Petugas yang menggeledah langsung mengamankan NM dan muncikari serta barang bukti berupa uang sebesar Rp800 ribu," ujar dia.

Ia mengatakan untuk pelaku akan disangkakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here