Wibawa Tilang CCTV Dinilai Lemah, Efek Jera Cuma Sementara

0
177
Wibawa Tilang CCTV Dinilai Lemah, Efek Jera Cuma SementaraSistem tilang elektronik (E-TLE) sepeda motor sudah berlaku pada 1 Februari 2020 di kawasan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Harmoni. Jakarta. Minggu (9/2/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)

LENSAPANDAWA.COM – Perluasan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) berdasarkan CCTV yang diperluas kepolisian di kawasan Jakarta dari hanya untuk mobil kini meliputi sepeda motor diapresiasi, namun dinilai belum cukup berwibawa mengubah prilaku buruk di jalan raya.

Tilang elektronik menggunakan CCTV sudah berlaku buat mobil sejak tahun lalu. Polda Metro Jaya memberlakukannya untuk motor mulai 1 Februari 2020 namun masih sebatas uji coba, sanksi tilang baru diterapkan pada 3 Februari 2020.

Kepolisian menjelaskan tilang CCTV pada tahun lalu efektif menurunkan pelanggaran lalu lintas pengemudi mobil sebab itu cara yang sama ingin diterapkan untuk menekan pelanggaran pengendara motor.

Praktisi keselamatan berkendara Jusri Palubuhu memaparkan tilang CCTV kemungkinan bakal jadi babak baru buat kepolisian memiliki cara mengubah prilaku pengendara yang punya budaya tidak taat peraturan.

Kendati begitu Jusri bilang tilang CCTV belum sepenuhnya berwibawa sehingga efek jera yang ditimbulkan disebut sifatnya hanya sementara. Masyarakat dikatakan belum melihat sistem tilang elektronik menjadi tolak ukur mematuhi peraturan lalu lintas karena salah satunya dikatakan nilai denda tilang terbilang terjangkau.

“Jadi saya ragu dengan wibawa ETLE ini. Kenapa dalam pelanggaran tertentu itu kecil dendanya,” kata Jusri melalui sambungan telepon, Kamis (6/2).

Sejauh ini tilang CCTV bagi motor hanya bisa mendeteksi pelanggaran pesepeda motor yang tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos lampu lalu lintas, dan melintas di busway.

Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda pelanggaran pengendara motor berkisar Rp250 ribu hingga Rp750 ribu.

Jusri mengatakan jumlah denda tersebut mungkin tidak menjadi masalah buat kalangan tertentu. Seharusnya, kata dia, jumlah denda dinaikkan sehingga pelanggar bakal berpikir dua kali untuk melakukan kesalahan yang sama.

“Itu bisa menjadi efek jera dan terasa bagi semua orang yang melanggar dan terdiri dari semua ragam ekonomi. Minimal bunyinya jutaan lah,” kata dia.

Sanksi Blokir SIM atau STNK

Selain nominal denda, Jusri beranggapan wibawa tilang elektronik bisa tambah tinggi jika sanksi pelanggaran lebih berat.

Jusri berpendapat polisi dapat membuat ketentuan baru seperti sanksi pemblokiran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali dalam satu tahun.

Jangka waktu pemblokiran bisa diatur misalnya satu hingga dua tahun. Menurut Jusri hal demikian tidak hanya berlaku untuk motor, jenis kendaraan lain pun dapat diterapkan seperti itu

“Dicabut saja SIM dan STNK. Misal berapa lama, satu atau dua tahun. Ini efek dari pencabutan kan orang jadi tidak produktif. Mobil juga tidak bisa digunakan sebagai moda transportasi. Ini jadi efek jera luar biasa, kalau sekarang ya tidak ada apa-apanya,” ucap Jusri.

Jika dua elemen itu disatukan dalam tindakan tilang CCTV, Jusri yakin ELTE bakal semakin berwibawa sebab kehadirannya sistem ini jadi dikhawatirkan pengguna kendaraan yang bandel. Angka pelanggaran bahkan kecelakaan lalu lintas diyakini Jusri turun bisa drastis. 

“Ketika ETLE berwibawa tujuan pemerintah membuat efek jera lebih terjamin saya yakin berhasil. Ini pelan-pelan bisa kok diubah, tapi bolanya tetap di pemerintah,” kata Jusri.

Respons Polisi

Kepolisian berpendapat ETLE dapat berfungsi maksimal mengubah prilaku berkendara pengendara motor di Jakarta dan jumlah pelanggaran lalu lintas dipercaya akan turun secara perlahan.

Menurut Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mekanisme ETLE saat ini sudah cukup memberi efek jera kepada pelanggar.

“Pengenaan denda maksimal pada pelanggaran-pelanggaran yang di-capture ETLE juga diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pelanggar sehingga tidak mengulanginya di kemudian hari,” ungkap Arif.

Data Polda Metro Jaya menunjukkan penerapan tilang CCTV motor pada hari pertama sejumlah 167 pelanggaran, sementara keesokannya 174 pelanggaran. Jumlah pelanggaran terekam menurun walau sedikit saat diberlakukan sanksi yaitu 161 pelanggar.

Sedangkan menurut rekap kepolisian dalam penindakan tilang CCTV mobil sejak penerapan 1 November 2018 hingga November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar telah ditindak. Polisi juga mengklaim jumlah pelanggar lalu lintas karena sistem ini turun 27 persen.

“Ya harapannya melalui ETLE mampu menganalisa pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Jadi ini lebih terjaga safety-nya,” kata Arif.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here