KPK panggil dua saksi kasus pidana cuci uang mantan Bupati Cirebon

0
143
KPK panggil dua saksi kasus pidana cuci uang mantan Bupati CirebonTerdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW. (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), Jumat.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Kedua saksi tersebut masing-masing bernama Sedya Hatiningsih selaku karyawan swasta dan Wahyu Cahyadi dari unsur swasta.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

Atas dugaan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here