Polisi tahan warga terkait penyalahgunaan indekos

0
170
Polisi tahan warga terkait penyalahgunaan indekosPolisi Blitar saat gelar perkara penyalahgunaan indekos wilayah Kabupaten Blitar, di Mapolres Blitar, Jawa Timur, Selasa (23/7). Foto Antara Jatim/ istimewa

LENSAPANDAWA.COM – Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan seorang warga asal Desa Bajang, Kabupaten Blitar, terkait dengan penyalahgunaan indekos yang ternyata disewakan dalam tenggat beberapa jam untuk para pelajar.

"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa di rumah salah seorang warga ternyata digunakan untuk perbuatan asusila," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Muh Burhanudiin di Blitar, Selasa.

Ia mengatakan, rumah itu terletak di Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dikontrak oleh seseorang bernama Riski. Polisi yang mendapati aduan warga ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan ternyata rumah yang dijadikan indekos itu disewakan.

Rumah itu disewa oleh para remaja dengan durasi beberapa jam dengan tarif tertentu dengan nominal puluhan ribu rupiah. Petugas juga langsung mengamankan pemilik indekos tersebut yang disebut bernama Riski.

Setelah dilakukan pemeriksaaan pada yang bersangkutan, ternyata yang menyewa adalah seseorang bernama Wisang. Ia menggunakan identitas palsu dengan menggunakan nama Riski tersebut.

Polisi juga memeriksa rumah tersebut dan ternyata bangunan itu diberi sekat-sekat sendiri oleh yang bersangkutan, sehingga banyak kamar. Ia memasarkan indekos itu lewat jejaring sosial seperti facebook dan whatsapp dengan durasi per jam dengan harga antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Selain mengamankan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor, telepon seluler, uang tunai Rp1.860.000, buku tamu, dan sejumlah barang lainnya. Seluruhnya dibawa oleh aparat polisi.

Sementara itu, di lokasi itu ditutup oleh petugas. Polisi juga tidak mengizinkan adanya aktivitas indekos, sebab saat ini masih dalam perkara hukum.

Polisi juga meminta warga proaktif melaporkan jika terjadi hal yang dirasa bisa mengganggu ketentraman dan keteriban di masyarakat. Dengan partisipasi warga, diharapkan ketentraman di masyarakat terjaga.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here