ILustrasi. Pekerja menata tandan buah segar kelapa sawit dalam truk usai dipanen pada lahan di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya. (ANTARA/Suprian)
LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Provinsi Riau menerima jatah dari Pemerintah Pusat untuk segera melakukan peremajaan perkebunan kelapa sawit atau replanting pada tahun 2020 untuk lahan seluas 24 ribu hektare, guna meningkatkan produktivitas usaha komoditas non migas itu.
"Lahan perkebunan sawit seluas 24 ribu hektare yang akan diremajakan tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota se-Riau, kecuali Pekanbaru dan Kepulauan Meranti, karena sawit di kedua daerah tidak masuk komoditas utama," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, Ahmad Syah Harrofie, kepada media di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Ahmad Syah Harrofie –yang masih menjabat Asisten I Setdaprov Riau– itu, bawah untuk merealisasikan terget 24 ribu Hektare replanting sawit itu memang gampang, karena banyak kendala yang dihadapi di lapangan, berasal dari masalah petani, legalitas lahan dan kendala lainnya.
Ia mengatakan, persoalan ini bisa diatasi jika adanya dukungan kabupaten dan kota terkait perencanaan, pendampingan dan pengawasan di lapangan dalam upaya target replating itu bisa dicapai maksimal.
"Jika tidak bisa peremajaan terealisasi mencapai 100 persen, paling tidak mendekati target sehingga selisihnya tidak seperti tahun sebelumnya dimana ditargetkan 26 ribu Hektare namun yang tercapai justru 9 ribu Hektare lebih," katanya.
Semenetara itu untuk realisasi progres replating tahun 2020 yang dilakukan seluas 1.500 Hektare itu, maka selama Januari 2020 sudah dilakukan seluas 400 Ha dan selama Februari pada lahan 1.100 Ha sudah direplanting.
"Alhamdulillah progres sudah mencapai 1.500 Ha, dan memasuki Maret 2020 ditargetkan seluas 3.500 Ha lagi, sehingga dukungan pemerintah kabupaten dan kota dalam rangka singkronisasi baik untuk penetapan petani, prosedur, legalitas dan pengawasannya, sangat dibutuhkan," katanya.
Ia menekankan, bahwa jika pemerintah kabupaten dan kota serius, maka segala sesuatu yang menjadi hambatan bisa diminimalisas, sehingga laporan yang akan diteruskan ke pusat akan menjadi lebih mudah lagi. Apalagi untuk mendapatkan program nasional itu syaratnya adalah legaliatas lahan petani harus jelas, ada bukti kepemilikan dan tidak berada di kawasan hutan.
Oleh karena itu untuk anggaran replanting ini langsung diterima petani dan tidak melalui Disbun Riau sedangkan besaran nilainya bisa mencapai Rp25 juta per hektare, maksimal 4 hektare per Kepala Keluarga (KK). Berdasarkan data Pemrov Riau, bahwa tahun 2019 Riau ditargetkan seluas 26 ribu Ha sawit petani sudah direplanting, namun hanya terealisasi seluas 9 ribu Ha saja.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.