Temanggung tebar 5.000 ikan uceng di perairan umum

0
370
Temanggung tebar 5.000 ikan uceng di perairan umumSejumlah pejabat dan masyarakat peduli sungai di Temanggung menebar ikan uceng di Sungai Progo, Kamis (25/7/2019). (ANTARA/Heru Suyitno)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menebar sebanyak 5.000 bibit ikan uceng, jenis ikan lokal yang nyaris punah, di perairan umum yang pelaksanaannya dipusatkan di Taman Sungai Progo Temanggung.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Temanggung, Slamet Saryono di Temanggung, Kamis, mengatakan penyelenggaraan penebaran ikan di perairan umum ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan bersama atas semakin berkurangnya populasi dan keragaman ikan di perairan umum.

Ia menuturkan kegiatan ini sebagai upaya menggugah kepedulian masyarakat terhadap pelestarian ikan di perairan umum dengan tujuan agar populasi ikan di perairan umum dapat berkembang dan keanekaragaman hayati tetap terjaga.

Menurut dia kegiatan penebaran ikan di perairan umum ini telah didahului pekan penebaran ikan di berbagai perairan umum, cekdam, rawa, sungai sebanyak 550.000 ekor ikan nilem dan ikan nila yang tersebar pada 130 titik lokasi.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemantauan telah berkembang dan diharapkan dapat bermanfaat menjadi sumber protein yang murah bagi masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa sumber bibit ikan uceng yang ditebarkan hari ini kurang lebih 5.000 ekor adalah merupakan hasil domestikasi dan penangkaran ikan uceng di UPTD Balai Benih Ikan Mungseng Temanggung," katanya.

Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wobowo yang memimpin penebaran ikan uceng tersebut mengatakan potensi perikanan di perairan umum sejak lama telah dimanfaatkan oleh masyarakat Temanggung terutama para nelayan perairan umum dengan sasaran tangkap favoritnya adalah ikan uceng.

Foto dokumen ikan uceng. (pusluh.kkp.go.id)

"Permasalahan pelestarian lingkungan hidup termasuk pelestarian perairan umum terus menjadi pusat perhatian kita, namun masih banyak kita temui tindakan masyarakat yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan perairan umum," katanya.

Ia menyampaikan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungannya antara lain membuang sampah ke perairan umum, menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak jenis ikan tertentu dan melakukan penggalian, pengerukan, pengikisan tanah yang dapat merusak ekosistem sumber daya ikan.

Ia mengatakan ikan uceng merupakan salah satu ikan khas perairan umum di Kabupaten Temanggung banyak digemari masyarakat, sekarang ini keberadaannya mulai terancam punah akibat ketidakseimbangan antara jumlah penangkapan dengan produksi, pencemaran perairan, dan terdesaknya eksistensi ikan uceng oleh ikan introduksi yang yang cenderung bersifat invasif.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan upaya untuk memulihkan kembali populasi ikan uceng melalui domestikasi," katanya.

Ia mengatakan domestikasi bertujuan untuk menjaga kelestarian plasma nuffah ikan uceng melalui penangkapan dari alam yang kemudian dibudidayakan agar menghasilkan keturunan untuk ditebar kembali di sungai yang merupakan habitatnya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here