Ilustrasi warga depok terjangkit virus corona. (Foto: CNN Indonesia/Damar)
LENSAPANDAWA.COM – Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengatakan penyebaran data pribadi pasien corona (Covid-19) merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menjelaskan saat ini masyarakat seolah ‘enteng’ membagikan berbagai informasi pribadi pasien corona. Padahal pasien corona yang telah menjadi korban tersebut bisa menjadi korban bulan-bulanan masyarakat yang panik akibat virus corona.
“Menyebarkan data pribadi seperti alamat rumah atau data pribadi yang spesifik malah menjadikan pasien kembali menjadi korban untuk kedua kalinya. Yang dia hadapi adalah stigmatisasi dan mendapat tuduhan macam-macam dari masyarakat.” kata Damar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (3/3).
Terbaru kritikan menjurus pada Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad yang membeberkan data pribadi pasien WNI positif virus corona pada saat jumpa pers Senin (2/3). Ia membuka identitas ibu dan anak tersebut.
Sebelumnya diberitakan dalam draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI, menyebut denda maksimal sebesar Rp30 miliar dari Rp100 miliar menjadi Rp70 miliar bagi pihak yang melanggar aturan data pribadi.
Karena itu Damar menyarankan pemerintah, media dan masyarakat perlu paham batas antara data pribadi dan kepentingan publik, meskipun ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dirampungkan, namun menghormati data pribadi adalah sebuah perilaku baik.
[Gambas:Video CNN]
Damar mengatakan korban corona turut menjadi korban pelanggaran data. Sebab dalam berbagai peraturan, data pasien tidak boleh sembarangan disebar.
“Ada etika dan larangan menyebarkan data pasien. Patuhi saja etika dan larangan tersebut yang memang dibuat untuk melindungi pasien dari pemahaman yang keliru lingkungan atas kesehatannya atau malah digunakan oleh industri farmasi,” kata Damar.
Damar lebih lanjut meminta agar masyarakat tak melakukan praktek menyebarkan data korban, termasuk foto, nama, hingga alamat korban corona. Apabila masyarakat melakukan itu, Damar mengatakan masyarakat telah merampas hak korban Corona.
“Peringatan, riwayat kesehatan adalah data pribadi yang spesifik. Tidak boleh sembarang diedarkan. Jangan diedarkan lagi,” ujar Damar.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.