Dokumen – Sejumlah ambulans meninggalkan kapal pesiar Diamond Princess, yang sebagian penumpangnya terpapar virus corona COVID-19, di pelabuhan Daikoku Yokohama, Jepang, Selasa (18/2/2020) ANTARA/REUTERS/Yoshio Tsunoda
LENSAPANDAWA.COM – Wali Kota Semarang Jawa Tengah Hendrar Prihadi melarang kapal pesiar berbendera Norwegia Viking Sun bersandar dan menurunkan penumpang di Pelabuhan Tanjung Emas.
Larangan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis.
Menurut Wali Kota, larangan itu didasarkan oleh riwayat perjalanan kapal yang diduga pernah singgah ke negara yang sudah terjangkiti Covid-19.
Untuk diketahui, Viking Sun memiliki riwayat perjalanan dari Australia.
"Untuk meminimalisasi kontaminasi dari sumber terinveksi dan untuk melindungi masyarakat Kota Semarang, maka Viking Sun tidak diizinkan menurunkan penumpang maupun kru di Kota Semarang," katanya.
Menurut dia, dibutuhkan waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaan laboratorium atas penumpang Viking Sun dari risiko kontaminasi virus corona tersebut.
Ia juga menegaskan larangan tersebut berlaku bagi kapal pesiar lain yang memiliki riwayat kunjungan di negara terjangkiti corona yang akan singgah di Semarang.
Kapal Viking Sun yang mengangkut sekitar 1.200 penumpang rencananya akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas pada 5 Maret 2020.
Saat ini, kapal tersebut masih berada di sekitar 1,5 mil laut dari pelabuhan Semarang.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.