Soal Tara Basro, ICJR Sebut Kominfo Bikin Takut Berekspresi

0
305
Soal Tara Basro, ICJR Sebut Kominfo Bikin Takut BerekspresiTara Basro (Screenshoot via Instagram/@tarabasro)

LENSAPANDAWA.COM – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut pernyataan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) soal foto Tara Basro membuat masyarakat takut untuk berekspresi.

Sebelumnya, Plt Kepala Brio Humas Kemenkominfoio, Ferdinandus Setu mengatakan unggahan Tara di akun Twitter pribadinya termasuk menampilkan ketelanjangan. Sehingga, unggahan tersebut menurutnya melanggar konten kesusilaan dalam pasal 21 ayat 1 UU ITE.

Namun dikatehui belakangan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan kalau unggahan Tara Basro tak melanggar UU ITE. Johnny menyebut unggahan foto yang memamerkan tubuh Tara itu merupakan bagian dari seni.

ICJR menganggap pernyataan Kemenkominfo yang menyebut foto Tara Basro melanggar UU ITE akan menimbulkan stigma dan iklim ketakutan dalam kebebasan berekspresi.


Maidina mengatakan dalam hal ini perbuatan yang dilakukan Tara  bukan perbuatan merusak kesusilaan atau pun mengetahui bahwa unggahannya merupakan konten yang melanggar kesusilaan. Unggahan Tara adalah ekspresi yang sah dari seorang perempuan dan mendukung pandangan positif terhadap keberagaman seseorang termasuk perempuan yang seharusnya didukung. 

“Pernyataan Kominfo yang tidak didahului pengkajian yang mendalam justru menghadirkan iklim ketakutan dalam berpendapat dan berekspresi. Seharusnya Kominfo mengetahui batasan ini,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/3)

Senada dengan Johnny, ICJR menganggap unggahan Tara merupakan bentuk kampanye body positivity. Kampanye Tara dianggap merepresentasikan perempuan yang berjuang melawan stigma mengenai bentuk tubuh sempurna perempuan di masyarakat.

“ICJR sangat menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh pihak Kominfo tersebut yang menimbulkan stigma dan iklim ketakutan,” lanjutnya.

Maidina mengatakan pernyataan tersebut merefleksikan Kemenkominfo belum sepenuhnya memahami batasan hukum tentang kesusilaan. Kemenkominfo dinilai  tidak mendukung pesan baik yang disampaikan dan justru menciptakan iklim ketakutan dalam berekspresi dan berpendapat.

Maidina mengatakan mengenai pelanggaran kesusilaan, yang dinilai sebagai tindak pidana adalah perbuatan ‘sengaja merusak kesopanan atau kesusilaan dimuka umum’ atau ‘sengaja merusakkan kesopanan atau kesusilaan dimuka orang lain, yang hadir dengan kemauannya sendiri’.

“Kesusilaan adalah perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin. Dan sifat kesusilaan tersebut harus dinilai sesuai dengan konteks perbuatan,” kata Maidina.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dalam penerapan pasal ini harus menilai dengan seksama ukuran kesusilaan dengan konteks perbuatan yang dilakukan, harus dipastikan pula bahwa perbuatan dilakukan dengan sengaja untuk merusak kesusilaan tersebut. 

[Gambas:Video CNN]

Sedangkan untuk perbuatan menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan/ gambar yang melanggar kesusilaan, dalam KUHP dijelaskan bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut harus mengetahui, bahwa isi tulisan, gambar, patung dan benda-benda yang dibuat tersebut melanggar perasaan kesopanan atau kesusilaan.

Sedangkan dalam UU Pornografi yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

 Pada poin ini, maka penilaiannya kembali pada kesusilaan yang dilihat dari konteks perbuatan dilakukan. Terlebih lagi, politik hukum di Indonesia terkait dengan pornografi yang termuat dalam RKUHP dalam penjelasan Pasal 413, bahwa pornografi harus dilihat sesuai konteks dan tidak merupakan tindak pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga dan/atau ilmu pengetahuan.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here