Aturan IMEI Berlaku 18 April, Realme Klaim Tak Ada Ponsel BM

0
331
Aturan IMEI Berlaku 18 April, Realme Klaim Tak Ada Ponsel BMIlustrasi IMEI Ponsel. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)

LENSAPANDAWA.COM – Public Relations Manager Realme Indonesia Krisva Angnieszca memastikan bahwa tidak ada ponsel black market (BM) merek Realme yang dipasarkan di dalam negeri.

Realme siap begitu pemerintah menetapkan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir IMEI ponsel ilegal yang resmi diberlakukan pada 18 April 2020.

“Dari segi Realme, kita bisa memastikan untuk ponsel BM (Realme) tidak ada, karena kita sudah punya pabrik [di Tangerang] yang mana kita investasi di pabrik Oppo. Maksudnya dari kita bisa dijamin itu aman (ponsel Realme di Indonesia) untuk masalah IMEI,” kata Krisva di Jakarta, Jumat (6/3).


Menyoal metode whitelist, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, dengan sistem ini masyarakat bisa langsung mengetahui apakah nomor IMEI ponsel yang mereka beli sudah terdaftar atau tidak.

“Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli,” kata Ismail saat konferensi pers terkait IMEI di kantor Kemenkominfo, Jakarta pada 28 Februari lalu.

Kemenkominfo pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel mereka melalui situs web imei.kemenperin.go.id.

[Gambas:Video CNN]

Kendati begitu, ponsel yang tidak terdaftar di situs Kemenperin masih tetap bisa digunakan setelah aturan IMEI berlaku.

Sebelumnya, pemerintah menguji dua sistem pemblokiran IMEI yaitu skema blacklist dan whitelist. Telkomsel menguji mekanisme pemblokiran dengan whitelist. Sementara XL menguji pemblokiran dengan metode blacklist.

Mekanisme blacklist akan memblokir akses telekomunikasi pada ponsel-ponsel dengan IMEI yang masuk daftar hitam. Sementara mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, SIBINA. Ponsel yang ada di luar dafar putih itu akan langsung terblokir.

Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.

Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin. TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here