Hukum kemarin, dari blok khusus lapas hingga anggota MIT serahkan diri

0
268
Hukum kemarin, dari blok khusus lapas hingga anggota MIT serahkan diriWarga binaan didampingi petugas dari dinas kesehatan memberikan contoh tata cara cuci tangan yang benar terkait COVID-19 di Lapas Wanita Klas II A Palembang, Sumsel, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly/pd (ANTARA FOTO/FENY SELLY)

LENSAPANDAWA.COM – Beberapa berita hukum selama Jumat (20/3) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, dari blok khusus untuk narapidana diduga terjangkit COVID-19 hingga dua orang anggota MIT di Poso menyerahkan diri.

Berikut rangkuman berita hukum yang masih menarik untuk dibaca hari ini.

1. Ditjen PAS siapkan blok khusus warga binaan terduga terjangkit COVID-19

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyiapkan sarana prasarana penanganan COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia.

Beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri warga binaan.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

2. Revisi Perda Ketertiban Umum di Padang akan disahkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang segera mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja berupa tawuran yang sering terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Perda tersebut ditargetkan disahkan tidak lewat Maret 2020.

Selengkapnya di sini.

3. WNA Timor Leste mulai wajib visa

Para pelintas warga negara asing (WNA) dari Timor Leste yang masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Pulau Timor, NTT, mulai diberlakukan wajib visa untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pengurusan visa pun disertai surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan pelintas bebas dari virus corona jenis baru.

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

4. Pemberlakuan penghentian bebas visa ke RI

Pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan ke Indonesia untuk warga negara asing (WNA) dihentikan sementara.

Penghentian itu berlaku sejak Jumat (20/3), sehari setelah diundangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 sejak Kamis (19/3)

Selengkapnya dapat dibaca di sini.

5. Dua anggota MIT menyerahkan diri

Sebanyak dua orang anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial FM dan UD menyerahkan diri kepada polisi.

Selengkapnya di sini.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here