Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menunjukkan cuplikan unggahan status penyebar hoaks yang menyebut seorang pria di Lombok Tengah positif Corona ketika ditemui di Mapolda NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)
LENSAPANDAWA.COM – Pemilik akun facebook penyebar informasi hoaks terkait kabar seorang pria asal Montong Bulok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) positif terjangkit Virus Corona atau Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto, di Mataram, Senin, mengatakan, pria pemilik akun facebook 'Kecill Oi' berinisial SB (19), ditangkap ketika sedang berada di rumahnya wilayah Dusun Dasan Luah, Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelaku diamankan dari rumahnya bersama barang bukti yang digunakannya untuk mengolah informasi hoaks tersebut," kata Kombes Artanto.
Barang bukti tersebut berupa satu unit smartphone merek Samsung Duos J1 yang diamankan lengkap dengan kartu telepon dan memorinya.
"Akun facebook atas nama 'Kecill Oi' yang sudah dalam bentuk 'hardcopy' juga turut kami cantumkan sebagai barang bukti," ujarnya.
Lebih lanjut, SB dalam keterangannya di hadapan penyidik kepolisian mengaku bahwa informasi yang dia unggah ke facebook itu merupakan reaksinya setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal tentang Virus Corona yang isinya sebagai berikut:
"Assalamualaikum Wr Wb…
Hati" untuk teman" semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb…".
Esok harinya, Minggu (8/3), pelaku menanggapi pesan tersebut dengan mengunggah status melalui akun facebook pribadinya, Kecill Oi, berisi informasi hoaks tentang kabar seorang pria di Kabupaten Lombok Tengah positif terjangkit COVID-19.
"Jadi pelaku mengaku sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya Virus Corona di pulau Lombok dan dapat waspada," ujarnya pula.
Kini SB yang telah ditangkap petugas kepolisian dengan kasusnya di bawah penanganan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.
Penangkapan pelaku penyebar hoaks Corona via facebook ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor Sp.Lid/155/III/2020/Dit Reskrimsus pada 20 Maret 2020.
Penyelidikan awal ini berasal dari hasil giat Cyber Troops Polda NTB dalam menyaring dan memantau perkembangan isu Virus Corona yang tersebar masif via media sosial.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.