Legislator desak pemerintah hapus UN SMA dan SMP untuk lindungi siswa

0
163
Legislator desak pemerintah hapus UN SMA dan SMP untuk lindungi siswaSejumlah siswa mengikuti ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17-3-2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/hp.

LENSAPANDAWA.COM – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah menghapus pelaksanaan ujian nasional (UN) di tingkat SMA/MA, dan SMP/MTs untuk melindungi peserta didik dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).

"Hal ini mengingat wabah COVID-19 yang kian meluas. Ada ratusan ribu hingga jutaan siswa yang terancam terpapar virus ini jika memaksakan pelaksanaan UN pada tahun ini," kata Syaiful Huda di Jakarta, Senin (23/3).

Sesuai dengan jadwal, pelaksanaan UN SMA/MA pada tanggal 30 Maret sampai dengan 2 April 2020, sedangkan SMP/MTs mulai 20 hingga 23 April. Diperkirakan pada hari-hari itu persebaran COVID-19 di Tanah Air masih tinggi sehingga ada risiko jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan mengikuti UN.

"Kami sangat berharap agar kondisi penyebaran wabah COVID-19 dipertimbangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ada baiknya untuk menghindari bahaya lebih besar maka UN tingkat SMA/MA dan SMP/MTs dihapus saja," katanya menandaskan.

Huda mengatakan hal itu sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk menilai kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.

"Selain itu, UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini," katanya menegaskan.

Politikus PKB itu menilai pelaksanaan UN cukup diganti dengan ujian sekolah berstandar nasional (USBN). Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah COVID-19.

"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkat menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi lulusan di sekolah," kata Huda menerangkan.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here