Pabrikan Belum ‘Lega’ dengan Perpres Kendaraan Listrik

0
152
Pabrikan Belum 'Lega' dengan Perpres Kendaraan ListrikIlustrasi. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dianggap belum membuat sejumlah pelaku otomotif merasa ‘lega’.

Aturan PP Kendaraan Bermotor Listrik dirasa masih ‘pincang’ bagi beberapa manufaktur. Salah satu regulasi yang ditunggu, yaitu Peraturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra mengaku bila pihaknya sudah membaca dan menelaah salinan Perpres. Namun Daihatsu baru bisa menentukan sikap jika Kemenperin telah menerbitkan aturan pendampingnya.

“Kami harus tunggu detail peraturan Kemenperin dulu,” kata Amelia saat dihubungi Kamis (15/8).

Perlu diketahui pasal per pasal yang ada pada Perpres hanya mengatur soal percepatan kendaraan murni listrik. Tidak ada pasal yang menyebutkan bila aturan itu akan ‘memayungi’ kendaraan selain berpenggerak murni listrik.

Beberapa pasal juga menyebutkan bahwa akan ada regulasi turunan dan itu menjadi tanggung jawab kementerian bidang perindustrian untuk membuat ketentuannya. Dalam Perpres Kemenperin diminta mengatur beberapa detail mulai dari mulai peta jalan sampai dengan hitung-hitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Menurut Amelia aturan tersebut belum ada, sehingga ia belum bisa berbicara lebih jauh soal rencana perusahaan untuk menyesuaikan regulasi dengan kegiatan bisnis Daihatsu.

“Nanti lihat saja peraturan menterinya, saya saja sedang nunggu,” ujar Amelia.

Direktur Pemasaran Suzuki Indomobil Sales (SIS) divisi roda empat Donny Saputra juga demikian. Menurutnya Suzuki masih berkoordinasi dengan prinsipal untuk menentukan langkahnya.

“Saat ini kami dalam proses study internal dan terus berkoordinasi dengan kantor pusat kami untuk implementasi support kami (di Indonesia),” kata Donny.

Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy juga belum bisa bicara banyak pasca regulasi tersebut muncul ke permukaan.

Anton juga bilang Toyota masih menunggu paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengatur hitung-hitungan pajak mobil berdasarkan emisinya. Pada PP PPnBM tertera pajak baru untuk hybrid, plug-in hybrid hingga flexy engine.

“Saya rasa pemerintah khususnya kementerian terkait sedang mempersiapkannya (PP PPnBM),” ujar Anton.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika pernah mengatakan regulasi kendaraan listrik efektif berlaku dua tahun setelah diundangkan. Pada masa itu dapat dimanfaatkan produsen menyesuaikan regulasi yang ada demi investasi yang tepat di industri kendaraan listrik.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here