Prosedur pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

0
544
Prosedur pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Penyaluran bantuan sembako untuk warga yang perekonomiannya terdampak pembatasan sosial berskala besar di Kampung Apung, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat)

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hingga kini telah mengabulkan beberapa wilayah kabupaten-kota dan provinsi untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kendati juga terdapat sejumlah daerah yang ditolak mengimplementasikan langkah untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengatur perihal pengajuan dan keputusan pemberlakuan PSBB.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan provinsi atau kabupaten-kota bisa menjalankan PSBB jika memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Prosedur penetapan PSBB diperlukan pengajuan terlebih dulu oleh gubernur untuk lingkup satu provinsi atau hanya di kabupaten-kota tertentu atau permohonan diajukan oleh bupati-walikota untuk lingkup kabupaten-kota tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) itu disebutkan, selain gubernur dan bupati-walikota, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga bisa mengajukan usulan PSBB untuk wilayah provinsi atau kabupaten-kota untuk diterapkan PSBB untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19.

Gubernur atau bupati-walikota mengajukan permohonan PSBB disertai dengan dokumen dan data pendukung yaitu peningkatan jumlah kasus, penyebaran kasus, dan kejadian transmisi lokal yang disertai dengan kurva edpidemiologi, peta persebaran, dan hasil penyelidikan epidemiologi. Transmisi lokal yang dimaksud adalah telah terjadinya penularan generasi kedua dan ketiga.

Selain itu pula, kepala daerah juga harus menyertakan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Setelah pengajuan permohonan PSBB dari kepala daerah diterima oleh Kementerian Kesehatan, selanjutnya permohonan tersebut akan dikaji oleh tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan.

Tim akan melakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, termasuk juga memperhatikan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Tim juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah. Menteri Kesehatan akan menentukan PSBB suatu wilayah maksimal dalam dua hari setelah diterimanya permohonan penetapan.

Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Setelah Menteri Kesehatan memberikan persetujuan PSBB pada daerah yang ditentukan, pemerintah daerah bisa menerbitkan peraturan turunan berupa petunjuk teknis dalam penerapan pembatasan sosial di wilayahnya.

Peraturan tersebut bisa berbentuk peraturan gubernur, peraturan bupati atau walikota yang mengatur petunjuk teknis PSBB yang tidak tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Hingga saat ini Menteri Kesehatan telah menetapkan PSBB untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; serta Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.

Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mengajukan usulan penetapan PSBB di wilayah Ibu Kota kepada Menteri Kesehatan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat permohonan PSBB pada Menteri Kesehatan pada 1 April 2020, kemudian Kepala Gugus Tugas mengajukan usulan PSBB pada 5 April 2020, yang kemudian DKI Jakarta secara resmi disetujui menerapkan PSBB pada 7 April 2020 berdasarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan.

Untuk PSBB yang ditolak oleh Menteri Kesehatan yaitu Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur, dan Kota Sorong Papua. Wilayah tersebut tidak bisa menerapkan PSBB karena dinilai belum memenuhi kriteria untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Doni Monardo menjelaskan beberapa daerah belum mendapat persetujuan pemerintah pusat untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dikarenakan sejumlah alasan.

Doni mengatakan bahwa beberapa daerah yang mengajukan PSBB hanya memenuhi persyaratannya sangat minim.

"Karena di beberapa daerah, persyaratannya itu sangat minimal. Ada yang mengusulkan untuk PSBB tetapi anggaran yang disediakan untuk pelaksanaan PSBB ini tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan sehingga diperlukan penyempurnaan," kata dia.

Pada daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB diharapkan terjadi penanganan serius pada COVID-19 dan dampak sosialnya, begitu juga partisipasi dan pengertian masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin.*

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here