Pengamat: Hukum yang berorientasi ke masyarakat topang kesejahteraan

0
166
Pengamat: Hukum yang berorientasi ke masyarakat topang kesejahteraanPengamat Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Katolik Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf. (ANTARA/Ajat Sudrajat)

LENSAPANDAWA.COM – Pengamat politik, hukum, dan tata negara Prof. Asep Warlan Yusuf dari Universitas Parahyangan Bandung mengatakan bahwa aspek kemanfaatan hukum bagi kesejahteraan masyarakat akan terwujud kalau hukum diorientasikan ke masyarakat.

"Jika kita kaitkan dengan kesejahteraan, hukum harus bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat," kata Asep ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat, menanggapi pidato Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR.

Dalam pidatonya, Presiden Joko Widodo antara lain mengemukakan keinginannya agar Mahkamah Agung membangun budaya sadar dan budaya taat hukum hingga mengakar.

Asep mengatakan, masyarakat akan menaati hukum kalau merasa ketaatan hukum bisa menunjang hidupnya serta mendapatkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dari penegakan hukum. Hukum akan memberikan manfaat yang demikian antara lain kalau diorientasikan kepada masyarakat.

"Sebaiknya Undang-Undang itu harus partisipatif dan aspiratif. Aspiratif itu substantif, bahwa kehendak rakyat yang kuat diwujudkan dalam Undang-Undang. Sedangkan partisipatif itu dalam proses pembuatan UU, rakyat diikutsertakan," katanya.

Asep mengambil contoh, Rancangan Undang-Undang Pertanahan banyak diprotes karena masyarakat merasa tidak diikutsertakan. Padahal substansi undang-undang itu bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"RUU pertanahan yang substansial bagi kesejahteraan rakyat justru disinyalir bertentangan dengan keinginan masyarakat," katanya.

Menurut Asep, ada kesangsian di tengah masyarakat apakah pengesahan rancangan undang-undang itu bisa membawa manfaat bagi mereka, dan apakah negara akan memprioritaskan pemanfaatan tanah sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Jika masyarakat diikutsertakan dalam proses perancangan undang-undang pertanahan, menurut Asep, kesangsian-kesangsian seperti itu tidak akan muncul ke permukaan.

"Pemerintah harus bisa memastikan bahwa baseline UU itu adalah tanah untuk kepentingan hidup masyarakat. Oleh karena itu masyarakat harus diikutsertakan," kata Asep.

Guna mewujudkan hukum yang menyejahterakan, menurut dia, pemerintah juga mesti menetapkan skala prioritas. Prioritas pertamanya, hukum mesti memastikan bahan pokok dapat dijangkau oleh masyarakat; kedua, hukum juga mesti memprioritaskan pemenuhan pelayanan kesehatan dan pendidikan; dan ketiga, hukum mesti dapat memudahkan masyarakat mengakses infrastruktur yang sudah dibangun.

Keempat, ia melanjutkan, hukum mesti bisa menjamin hak-hak warga terhadap keamanan dan kelima hukum harus menjamin produktivitas masyarakat dan lingkungan yang bersih.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here